Polisi Tetapkan Sopir Bus KBT Sebagai Tersangka
Sat Lantas Polres Serdang Bedagai menetapkan sopir minibus KBT L300, Wagiman Sihotang (39) sebagai tersangka dalam kasus
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, SEI RAMPAH - Sat Lantas Polres Serdang Bedagai menetapkan sopir minibus KBT L300, Wagiman Sihotang (39) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat orang penumpangnya, Jumat (30/1/2015).
Kecelakaan itu terjadi, Senin (26/1/2015) sore. Saat itu KBT dan Bus Intra bertabrakan di Jalinsum Sei Rampah persis di depan Kantor DPRD Serdang Bedagai yang bersampingan dengan Polres Serdang Bedagai.
Kanit Laka Polres Serdang Bedagai, Ipda Jasama Sidabutar mengungkapkan Wagiman melanggar pasal 310 ayat 4. Disebutkan ada 6 orang saksi yang telah diperiksa baik dari penumpang dan juga warga sekitar.
"Hari ini dia kita tetapkan sebagai tersangka dan dia sudah kita tahan. Satu hari setelah kejadian dia menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya," kata Jasama.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang penumpang mini bus KBT BK 1657 LB tujuan Balige Medan tewas mengenaskan setelah bertabrakan dengan Bus Intra BK 7758 TL tujuan Medan Siantar di Jalinsum Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin.
Keempat orang yang tewas itu yakni Salman Ritonga (67) warga Tarutung, Rendy Hutagalung (2) warga Tarutung, Hotman Hutagalung (56) Warga Tarutung dan Kocu Hutagakung (26) warga Tarutung.
(dra/tribun-medan.com)