Ngopi Sore

Kisah Nenek Asyani, Tujuh Batang Kayu, dan Remisi Koruptor

Peristiwa seperti ini sudah terlalu sering terjadi dan hampir pasti akan berkesudahan dengan cara paling hambar, yakni kekalahan di pihak terdakwa.

Penulis: T. Agus Khaidir | Editor: T. Agus Khaidir
TWITTER
ASYANI bersimpuh dan menangis di depan majelis hakim 

PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo. Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di depan tiga hakim. Ia mengaku tak bersalah. Mengaku tidak mengerti kenapa dituduh mencuri tujuh batang kayu jenis jati yang diyakininya sebagai milik sendiri.

Menurut Asyani, kayu-kayu tersebut ditebang dari pohon yang bertahun-tahun lalu ditanam oleh suaminya almarhum, Suhardi. Setelah Suhardi meninggal dunia di tahun 2006, Asyani menyuruh orang menebang pohon-pohon jati itu, kemudian menjual lahannya.

"Jumlahnya ada tujuh batang, Bapak Hakim. Dan rencananya mau dibikin jadi meja dan kursi. Karena saya belum punya duit, kayunya masih saya simpan. Kayu itu punya saya, Bapak Hakim. Lalu kenapa saya dibilang mencuri?" ucap Asyani.

Tapi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bondowoso berpendapat lain. Mereka menilai kayu-kayu itu curian. Ihwalnya adalah laporan pencurian batang kayu jati di lahan milik Perhutani. Ini merupakan kehilangan kesekian dan mereka menduga, pencurian dilakukan oleh warga. Pertama lantaran dalam satu kali aksi jumlah batang kayu yang dicuri tidak banyak. Kedua, metode yang digunakan terbilang tradisional.

Maka kemudian dimulailah operasi gabungan. Perhutani menggandeng polisi dan tentara, dan mencuatlah sejumlah tersangka. Seorang di antaranya Asyani. Petugas menemukan batang- batang kayu jati di bawah amben di samping rumahnya di Dusun Kristal, Kecamatan Jatibanteng. Tujuh batang kayu berukuran sedang dan belasan potongan kecil. Ketujuh batang kayu ini, menurut pihak Perhutani, memiliki motif kelir yang berbeda dibanding motif kayu jati rakyat.

Asyani pun ditangkap dan diseret ke depan meja hijau, didakwa melanggar pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di pengadilan, kayu yang semula tujuh batang, entah dengan cara bagaimana, membengkak jumlahnya jadi 38 batang.

Apakah Nenek Asyani bersalah? Tentu kita tidak tahu. Tepatnya, belum. Tiga hakim Pengadilan Situbondo yang akan memutusnya. Jika ia bersalah, tentu harus dihukum. Mencuri tetap mencuri. Tujuh batang kayu atau menerabas berhektar-hektar hutan dengan mengantongi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) bodong, kedudukannya tak berbeda di mata hukum. Sebaliknya, kalau ternyata tak bersalah, harus dilepas dan nama baiknya dipulihkan.

Namun saya memang tak bermaksud untuk mempersoalkan apakah Nenek Asyani bersalah atau tidak. Sama sekali tidak. Peristiwa seperti ini sudah terlalu sering terjadi dan hampir pasti akan berkesudahan dengan cara paling hambar, yakni kekalahan di pihak terdakwa. Barangkali hakim akan meminta maaf dan menangis sampai tersenguk-senguk lagi saat membacakan keputusan, beralasan bahwa hati nuraninya terguncang, namun apa boleh buat, hukum mesti ditegakkan. Barangkali kemudian akan hadir drama-drama, dan datanglah para pahlawan kesiangan, dan sungguh mati, itu semua hanya akan membuat perut jadi mual.

Ada satu lelucon yang pernah dikemukakan oleh Kasino Hadibowo dan Indro Djojohadikusumo. Saya mendengarnya pertama kali lewat rekaman kaset Warkop Prambors berjudul Pengen Melek Hukum, sekitar akhir tahun 1989, atau enam tahun setelah kaset tersebut dirilis.

Dalam fragmen ini, Indro, yang berperan sebagai mahasiswa jurusan hukum, memberikan penyuluhan kepada warga di satu desa. Saat diskusi berjalan, Kasino, warga masyarakat yang diandaikan tak lulus SD, bertanya tentang pengertian hukum. Menurut Indro, hukum adalah singkatan dari kalimat 'Harus Utamakan Keadilan Untuk Masyarakat'. Kasino protes karena dia merasa hal itu cuma omong kosong.

"Kadang-kadang adil, kadang-kadang nggak. Tapi jauh lebih sering gak adilnya," katanya.

Indro yang penasaran balik bertanya, di mana letak kekurangadilan itu. Kasino kemudian mengaku pernah nyolong tiga ekor ayam dan dihukum penjara dua bulan.

"Lho, memang udah pantes itu. Mau bagaimana lagi?" sebut Indro.

"Bener, Mas. Saya pun awalnya berpikir begitu. Tapi waktu dalam bui, saya tetanggaan sama seorang koruptor. Dia dipenjara 15 tahun karena korupsi Rp 10 milyar," ujar Kasino.

."Itu pun pantes-pantes aja, toh. Adil, kan, sama-sama dipenjara," sahut Indro.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved