Breaking News

Warga Parmalim Terpaksa Kosongkan Agama Mereka di KTP

Perkenalkan dia Paul Sitorus warga Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir. Dia merupakan satu dari sekian banyak penganut agama Parmalim

sumaterakita.blogspot.com
Paul Sitorus warga Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir perlihatkan KTP dimana kolom agama terpaksa dikosongkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkenalkan dia Paul Sitorus warga Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir. Dia merupakan satu dari sekian banyak penganut agama Parmalim

Tapi lihat saja dari kartu tanda penduduk (KTP) yang mereka gunakan. Mereka lebih memilih mengosongkan kolom agama dalam KTP mereka dari pada disuruh memilih agama yang banyak eksis di Sumatera Utara, Islam atau Kristen.

"Saya diberi pilihan memilih agama Islam atau Kristen, tapi karena saya percaya Parmalim. Mereka (pemerintah) tidak bisa menaruh kepercayaan saya di KTP. Saya bilang, kalau gitu kosongkan aja," kata Paul.


Ugamo parmalim merayakan upacara persembahan Sipaha Lima di Hutatinggi Laguboti Tobasa (Tribun-Medan.com/Royandi Hutasoit)

Satu dari sekian kelompok yang tidak diakui pemerintah sebagai agama resmi melainkan aliran kepercayaan ialah para penganut Ugamo Malim, lebih dikenal sebagai Parmalim. Sehingga mereka menganggap diri mereka belum merdeka.

Memang mereka bebas menjalankan ritual agamanya. Namun saat berhadapan dengan aparat pemerintahan, mereka tidak merdeka.

Contohnya saat mengurus surat-surat kependudukan, mereka terpaksa memilih agama lain, biasanya Islam atau Protestan. Tentu tak terbayangkan betapa sakitnya batin mereka karena harus membohongi nurani sebagai pengikut Parmalim.

“Banyak teman terpaksa memilih Islam dan Kristen agar surat-suratnya keluar. Memang sakit. Nurani kami dibantai,” ujar Monang Naipospos, Sekretaris Parmalim, saat ditemui di rumahnya di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa, beberapa waktu lalu seperti yang dikutip sumaterakita.blogspot.com.

Warga Parmalim di seluruh Indonesia umumnya kesulitan mendapatkan KTP dan akte perkawinan.

Naipospos mencontohkan seorang pria pengikut Parmalim di Propinsi Papua yang bekerja di PT Freeport. Kala itu dia menikah secara Parmalim di Laguboti dan diberi surat bukti perkawinan oleh pengurus Parmalim.

Tapi surat perkawinan ini tidak diakui pihak Kantor Catatan Sipil (Capil) di sana, sehingga akte perkawinan pun tidak terbit.

Capil lalu meminta yang bersangkutan mengurus surat dari pengadilan negeri (PN) bahwa perkawinan mereka sah. Surat dari PN ternyata diberikan, tapi tetap juga Capil tidak membuat akte tersebut.

“Padahal akte itu sangat perlu untuk mengurus tunjangan bagi istrinya dari perusahaan tempatnya bekerja,” kata Naipospos.

Alasan pejabat pemerintah dari kantor kecamatan maupun Catatan Sipil tidak mudah memberikan surat kependudukan bagi mereka ialah adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 1995 yang melarang dikeluarkannya akte perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan.

Akhirnya kebanyakan warga Parmalim memilih tunduk pada peraturan birokrasi asalkan urusannya selesai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved