Ini 34 Jenis Botol Minuman Alkohol Impor Ilegal yang Disita DIrektorat Kriminal Khusus

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menyita 3.400 botol minuman alkohol asal Malaysia, Kamis (17/12/2015).

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/ Dedy Kurniawan
Ribuan botol minuman keras disita Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis 917/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menyita 3.400 botol minuman alkohol asal Malaysia, Kamis (17/12/2015). 3.400 botol minuman beralkohol diamankan dari satu unit truk saat Jalan Lintas Sumatera, Tanjungbalai-Medan.

Botol-botol minuman beralkoholl impor seludupan itu terlihat juga dari ragam jenis dan merek. Mulai botol kecil, sedang dan besar dikeluarkan dari kotak-kotak kardusnya di Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (17/12/2015).

Berikut jumlah dan jenis minol impor ilegal tersebut:

1. 5 (lima) kotak minuman merek Kahlua ukuran 700 ml sebanyak 56 botol.

2. 23 (dua puluh tiga) kotak minuman merek Chivas ukuran 1
liter sebanyak 270 botol

3. 95 (sembilan puluh lima) kotak minuman merek Bacardi ukuran
700 ml sebanyak 1.135 botol.

4. 8 (delapan) kotak minuman merek Finlandia Vodka ukuran 1
liter sebanyak 90 botol

5. 145 (seratus empat puluh) botol minuman merek Jack Daniels
Whisky ukuran 200 ml;

6. 12 (dua belas) kotak minuman merek Jose Tuervoi/Tequila ukuran
750 ml sebanyak 140 botol

7. 2 (dua) kotak minuman merek smirn off/citrus ukuran 700 ml
sebanyak 22 botol

8. 4 (empat) kotak minuman merek black label ukuran 4,5 liter
sebanyak 19 botol

9. 13 (tiga belas) kotak minuman merek Contreau ukuran 700 ml
sebanyak 150 botol

10. 9 (sembilan) kotak minuman merek Champange ukuran 750 ml sebanyak 105 botol

11. 10 (sepuluh) kotak minuman merek Vaccari ukuran 700 ml sebanyak
115 botol;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved