Berantas Pungutan Liar
Presiden Jokowi Buka Call Center bagi Warga Lapor Langsung Pungli, Begini Caranya
Kini masyarakat Indonesia bisa melapor secara langsung pada Presiden Jokowi soal pungutan liar. Jokowi janji identitas pelapor dirahasiakan.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Walau telah memiliki website resmi www.lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Ombudsman Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, kembali meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap jajarannya.
Permintaan pelaporan tindakan tak terpuji berupa pungutan liar (pungli) ini ditulis melalui akun Facebook Presiden Joko Widodo.
Berikut kutipan di dingding (wall) akun Facebook Jokowi ;
"Kalau melihat atau mengalami PUNGLI, lapor langsung ke website: www.saberpungli.id, atau SMS ke 1193 atau telepon call center 193. Identitas pelapor dirahasiakan"
Tulisan ini merupakan postingan pertama Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (21/10/2016), dan telah dibagikan lebih 11 ribu kali.

Anggota Polres Labuhanbatu saat melakukan pungli terhadap pengguna jalan beberapa waktu lalu.
Baca: Tiga PNS Dishub Diciduk Usai Kepergok Lakoni Pungli
Tata letak website ini terlihat lebih sederhana apabila dibandingkan dengan www.lapor.go.id.
Website www.saberpungli.id juga disertai grafik statistik jumlah pengaduan dan pengaduan yang teratasi.
Berdasarkan informasi di website, www.saberpungli.id dikelola oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia.

Seorang polisi tertangkap video amatir sedang melakukan pungli
Pemberantasan pungli juga dipertegas Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, saat mengahadiri Dzikir dan Doa Bersama ribuan umat muslim di Lapangan Merdeka, belum lama ini.

Pegawai yang melakukan pungli Rp 50 ribu kepada warga yang melakukan perekaman data e-KTP di Kantor Camat Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (8/9/2016)
Eldin meminta masyarakat memberikan pengawasan dan melaporkan kepada dirinya apabila ditemukannya tindakkan melanggar peraturan yang dilaksanakan aparat Pemko Medan.

Oknum petugas Dinas Perhubungan terekam saat melakukan pungli.
"Bantu kami untuk mengawasinya, karena saya sudah mengingatkan tidak ada lagi pelayanan publik yang dimintai biaya apapun. Laporkan apabila ada hal itu, dan saya yang sudah memperingatkan, apabila terbukti, berarti mereka tidak ingin bersama kami lagi di pemerintahan ini," tandasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
