Unjuk Rasa

Petisi Tuntut Penyebar Video Heboh Ahok Diproses Hukum Sudah Lebih 57 Ribu

Dalam petisi ini disebutkan, ada tiga hal yang dapat diadukan atas perbuatan Buni Yani.

Change.org
Laman petisi menuntut Buni Yani diproses hukum di Change.org. 

TRIBUN-MEDAN.com-Sebuah petisi berjudul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" di situs Change.org telah ditandatangani oleh lebih dari 57 ribu orang sampai Jumat (4/11/2016) malam.

Petisi yang dibuat Paguyuban Diskusi ini menyebut Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah menyunting transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu.

Buni Yani (kedua dari kiri)
Buni Yani. (Tribunnews)

Baca: Teranyar, Buni Yani Wanti-wanti Pendukung Ahok dan Media yang Pelintir Video

"Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51," tulis Paguyuban Diskusi.

Baca: Kami Tidak Antietnis dan Tidak Antiagama Lain, Kami Cuma Benci Ahok

Dalam petisi ini disebutkan, ada tiga hal yang dapat diadukan atas perbuatannya yaitu:

1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan.

2. Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.

Baca: Buni Yani: Saya Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok, Tapi . . .

3. Tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.

Atas darsar itu petisi menuntut pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Buni Yani karena yang bersangkutan telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia.

Baca: Miliki Kesadaran Tinggi, Para Pendemo Ahok Lakoni Aksi Jaga Kebersihan

Ketua Umum Basuki Tjahaja Purnama Mania (BATMAN), Immanuel Ebenezer, menyebut Buni Yani merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ia menilai, Buni justru memprovokasi umat dengan menyebarkan video yang sudah diedit serta dibumbui dengan kalimat-kalimat yang dapat memecahbelah keutuhan umat beragama.

“Jadi tidak ada jalan lain, Penjarakan Buni Yani segera! agar kita dapat terus merajut kebersamaan dan kebhinekaan dalam berbangsa dan bernegara," kata Immanuel Ebenezer dikutip dari Tribunnews.com.

Buni Yani membantah dirinya merupakan pendukung salah satu pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017. Ia bahkan menantang pihak yang menudingnya seperti itu untuk membuktikan tudingan semacam itu.

Buni mengaku, dirinya seorang mantan wartawan dan kini menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Baca: Pendemo Ahok Punya Cara Tersendiri Abadikan Aksi Damai 4 November, Begini Aksinya

"Saya dulu wartawan lho, saya tahu apa yang saya lakukan. Emangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Dan saya dosen, saya sudah baca UU ITE, pers dan penyiaran," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).

Sehari kemudian, Buny mengakui kesalahannya di acara dialog yang disiarkan TV One.

"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.

Buny dilaporkan oleh Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016) lalu karena diduga telah memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli Gubernur DKI Jakarta alias Ahok saat memberi sambutan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Buni tidak merasa telah memotong video tersebut. Karena itu, ia melapor balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. (*)

***
Yuk, berinteraksi melalui kanal media sosial Tribun Medan
Cukup like/suka fan page facebook: tribun-medan.com
Follow twitter: @tribunmedan
Youtube: Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved