Mengulik Para Koruptor

Ini yang Dilakukan Terdakwa Penyelewengan Uang Kuliah usai Divonis 7,5 Tahun Penjara

Bincar Wirdani Lubis terdakwa dugaan korupsi penyelewengan uang kuliah mahasiswa menangis usai divonis 7,5 tahun penjara.

Tribun-Medan.com/ Azis Husein Hasibuan
Bincar Wirdani Lubis, usai divonis 7,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/11/2016). (Tribun-Medan.com/ Azis Husein Hasibuan) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bincar Wirdani Lubis terdakwa dugaan korupsi penyelewengan uang kuliah mahasiswa Sekolah Pascasarjana Magister Manajemen (SPs MM) Universitas Sumatera Utara, menangis usai divonis 7,5 tahun penjara.

Dari pantauan www.tribun-medan.com, mata perempuan berkacamata ini tampak memerah saat beranjak dari kursi pesakitannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/11/2016).

Majelis Hakim Ketua Janiko Girsang menilai, perbuatan Bincar terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,9 miliar.

"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan," kata Janiko Girsang.

Baca: Jumpa Si Kembar Lebaran Pertama, Jadi Pelipur Lara Desi Nurul Fajar

Selain pidana penjara, Bincar juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 6,9 miliar. Apabila dalam jangk satu bulan tak mampu dibayarkan, harta bendanya akan disita. Jika harga benda tidak mencukupi, maka digantikan pidana penjara tiga tahun.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bincar sebelumnya dituntut sembilan tahun enam bulan penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Usai vonis, Bincar melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

"Pikir-pikir, Majelis," kata Dahsat Tarigan didampingi rekannya, Jon Putra Ginting.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melangar Pasal 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved