Berantas Pungutan Liar
Pungli di Sekolah Disasar Tim Saber Pungli
"Ada pungutan yang resmi dan ada yang tidak resmi. Kalau resmi bisa kalau tidak resmi yah ngak bisa," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Royandi Hutasoit
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Polisi dan Kejaksaan Pematangsiantar menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden No 87 /2016, Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada civitas sekolah di Kota Pematangsiantar, Rabu (7/12/2016)
Dalam acara sosialisasi yang diselengarakan Forum Komunikasi Komite SMA/ SMK Negeri Kota Pematangsiantar (FK2S2N) ini, Kejaksaan maupun Kepolisian menjelaskan hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh sekolah.
Baca Juga: 6 Tersangka OTT Saber Pungli Ditahan
Dalam paparannya, Kasat Binmas Mapolres Pematangsiantar, AKP M Yusuf Surbakti menjelaskan bahwa segala sesuatu pungutan tidak resmi di sekolah akan menjadi sasaran dari Tim Saber Pungli.
"Ada pungutan yang resmi dan ada yang tidak resmi. Kalau resmi bisa kalau tidak resmi yah ngak bisa," ujarnya.
AKP M Yusuf menuturkan bahwa hal utama yang diihat oleh polisi dalam penanganan pungli di sekolah adalah niat dan tujuan dari pada dilakukannya pungutan tersebut.
"Yang utama itu adalah niatnya. Kalau niatnya untuk kemajuan sekolah saya kira tidak masalah. Namun kalau untuk kepentingan pribadi atau kelompok saja itu ngak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Satgas Saber Pungli Sumut Menunggu SK Gubernur
Kasipidum Kejaksaan Pematangsiantar, Albert Pangaribuan, menjelaskan kiranya para guru-guru menghindari adanya pungutan-pungutan diluar ketentuan yang ada di sekolah jika tidak mau terjaring Tim Saber Pungli.
"Kalau ada urusan-urusan diluar sekolah yang menyangkut pungutan-pungutan saya kira baoao ibu jangan melakukannya. Karena jadi repot nanti bapak ibu kalau sudah sampai di tangan Tim Saber pungli. Saya kira, guru-guru sudah sejahtera saat ini dengan adanya dana sertifikasi guru,"pungkasnya.
(ryd/tribun-medan.com)
