Catatan Kriminal
Edan, Mulai Merayu Belikan Laptop hingga Paksa Putri Tiri Berhubungan Badan, Hamil Dua Kali
Saat Melati sedang tidur, tiba-tiba tesangaka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa berhubungan badan. Melati sempat menolak, tapi Sundoro marah.
Perbuatan tersangka Sundoro akhirnya terbongkar, setelah bibi korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (4/2/2017).
Tersangka Sundoro mengaku, dirinya tertarik berhunungan badan setelah melihat anak tirinya tumbuh remaja.
Dia merayu ke anak tirinya dengan janji-janji manis dan akhirnya mau berhubungan badan.
Baca: Blak-blakan, Para Artis yang Ditawar Pria Hidung Belang dari Ratusan Juta hingga Rp 1 Miliar

“Sekarang anak tiri saya sudah sekaloah di SMK dan sedang hamil. Saya berhubungan badan terakhir sewaktu tahun baru kemarin. Saya meraya akan membelikan motor, laptop adan keperluan sekolah lainnya," aku Sundoro.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, etrsangka Sundoro kini mendekam di sel tahanan Polsertabes Surabaya.
Dia akan dijerat pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (fat)