Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Gubernur Tolak Bayar Gaji, Belasan Ribu Honorer Resah

"Guru honorer itu dikukuhkan oleh daerah (kabupaten/kota), maka kabupaten/kota yang bertangung jawab," kata Erry.

TRIBUN MEDAN / ABUL MUAMAR
Diah, guru honorer yang mengajar di salah satu SD Negeri di Medan Sunggal, melakukan aksi tidur di jalan beberapa waktu lalu. 

"Sekarang aja pas-pasan gajinya. Apalagi kalau enggak bergaji nanti. Kami kan punya kebutuhan. Saya minta pemerintah supaya mencari solusilah atas permasalahan ini, jangan dibiarkan kami seperti ini," ujarnya.

Baca: Videonya Saat Mabuk Beredar Luas, Ini Komentar Gisella Anastasia . . .

Baca: Malangnya Mahasiswi ini, Akibat Selfie saat Pintu Air Bendungan Dibuka, Dia Terseret Arus

Baca: Anak Yatim tapi Siapa Sangka Inilah Kehebatan Keluarga Calon Menantu Presiden Jokowi

Baca: Pengantin Belia Bikin Iri Netizen: Yang Muda Udah Nikah, Yang Tua Masih Gini-Gini Aja

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Sumatera Utara, terdapat 11.047 honorer yang bekerja di SMA dan SMK, rincian pegawai honorer ini yaitu 8.130 tenaga pengajar dan 2.917 pegawai honorer non-pengajar.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah (Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menegah Atas) yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi.

Pasca-beralihnya Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut, membuat para honorer yang bekerja di pendidikan menengah di Provinsi Sumatera Utara merasa khawatir karena mereka tidak menjadi bagian pegawai yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca: Uang Baru Tak Kunjung Muncul saban Gesek ATM, Penasaran Kenapa? Simak Alasannya

Baca: Membanggakan, Ada Musisi Indonesia pada Gelaran Grammy, Berikut Daftar Lengkap Nominasinya

Baca: Heboh, Diajak Tidur Pejabat, Pedangdut Cantik nan Aduhai Ini Videokan Celana Dalam di Kepala

Dengan demikian anggaran gaji honorer SMK dan SMA juga tidak ditampung dalam APBD Sumut 2017. Para honorer ini juga semakin khawatir pascaadanya Peraturan Menteri Pendidikan (Peremendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut uang komite seperti yang sudah terjadi selama ini.

Keresahan para guru honorer terkait kebijakan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry menolak memberikan solusi bagi honorer yang saat ini bekerja di SMA/SMK atau sederajat yang disebar di Sumatera Utara.

"Tidak ada guru honorer terombang-ambing, tidak ada. Guru honorer itu dikukuhkan oleh daerah (kabupaten/kota), maka kabupaten/kota yang bertangung jawab. Kalau ada SK gubernur yang mengangkat, gubernur yang bertanggung jawab. Ini tidak ada," ujar Erry.

Gaji Rp 200 Ribu
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan mengimbau pemerintah agar jangan berlaku kejam kepada guru honorer di SMA dan SMK, karena honorer tersebut tidak bisa dihilangkan peranananya dalam mendidik siswa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved