Diam seperti Patung, Hajjah Ida Sembunyikan Sabu 71 gram di Gagang Sapu
"Saya ndak mau masuk TV," ujarnya sambil membenarkan kertas dan menempelkan kembali ke wajahnya.
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Tersangka dan barang bukti pengedar sabu diamankan di Mapolres Balikpapan, Selasa (14/2/2017).
"Cukup cerdik tersangka menyembunyikan sabu di gagang sapu. Namun petugas kita berhasil menemukannya," tuturnya.
Baca: Bagi Saya, Ahmad Dhani Lebih Besar dari Pilkada
Selain Haji Ida, suaminya yang pada saat penggerebekan tersebut tengah asyik nonton televisi juga ikut diamankan petugas.
Atas perbuatannya menguasai barang haram tersebut, Haji Ida dijerat pasal 132 jo pasal 114 UUD Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minmal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
"Kami masih lakukan pendalaman terkait pengungkapan ini," katanya. (*)
Rekomendasi untuk Anda