Perselingkuhan

Bikin Terhenyak, Oknum PNS Pilih Selingkuh ketimbang Bercerai, Inspektorat: Kami Tak Bisa Bertindak

Tidak menutupi jika ada bahkan tak sedikit kasus selingkuh di pemprov. Kasus yang terjadi bukan antar SKPD atau di luar kantor, namun sekantor.

Baca: Anak Sulung Jokowi Komentari Curhat SBY, Singgung Isu Minyak Babi

Baca: Mengenang Pangeran Cikeas Berseragam TNI yang Tersungkur di Pilkada, Tetap Putra Terbaik Bangsa

Baca: Perempuan Berkerudung Pergoki Suami Selingkuh, Berikan Benda Ini pada Wanita Selingkuhan

Menurut Yulizar pihaknya tidak dapat mengambil tindakan jika tidak ada diposisi gubernur dan sekda. Selama ini lanjut mantan Kepala DPPKAD, sering dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Misal di satu SKPD ada yang selingkuh, paling dipindakan, kalau tidak ada disposisi gubernur dan sekda tidak bisa diproses, apalagi kalau tidak ada pengaduan," kata Yulizar.

Sejauh ini lanjut Yulizar, untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin pegawai pihaknya dapat memberikan rekomendasi, sedangkan untuk pemberian sanksi tergantung dari pimpinan masing-masing SKPD.

Baca: Si Cantik Siti Aishah Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Bikin Syok, Ternyata Punya Paspor Indonesia

Paspor Siti Aisyah yang ditangkap adalah benar warga negara Indonesia
Paspor Siti Aisyah yang ditangkap adalah benar warga negara Indonesia (Istimewa)

Baca: Mata Hary Tanoe Bos MNC Melotot Saat Ditanya Perannya Pembawa Pesan SBY pada Antasari

Baca: Gadis Cantik Unggah Janji Berpose Telanjang bila Ahok Menang Gegerkan Dunia Maya

"Kita tidak bisa melakukan penindakan karena tak ada pengaduan. PP 53 tentang disiplin pegawai itu langsung ke atasan, bisa lepas jabatan, dipindahtugaskan. Kalau honor tergantung pimpinannya," ungkap Yulizar. (l4)

Tidak dapat menindak

Sekda Babel, Yan Megawandi mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai adanya kasus perselingkuhan.

Walaupun ada kasus perselingkuhan, ia mengatakan pihaknya tak dapat mendindak jika tidak ada pengaduan.

"Secara resmi belum ada laporan, nanti nanya inspektorat, ya tergantung berat ringan masalah tingkat hukuman itu selalu ada jenisnya ada ringan dan berat, tapi kta juga akan dengar karena sekda itu tidak tahu persis masalah, kan ada mata telinga sekda, yaitu SKPD," kata Yan.

Penjelasan Psikolog Wahyu Kurniawan MPsi Psikolog Asessor Pusat Layanan Autis Babel

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved