Kasus Status Facebook Allah Bukan Orang Arab Di-SP3, Ade Armando Bebas
"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana."
Editor:
Tariden Turnip
Ade Armando
Baca: Menikah di Luar Negeri dan Pindah Agama, Begini Kabar Artis Pemeran Ayat-ayat Cinta Sekarang
Baca: Dokter Ini Minta Foto Setengah Telanjang pada Mahasiswinya, Ternyata Akun Line-nya Diretas
Baca: Menilik Postingan Najwa Shihab tentang Penjual Telur Dadar yang Bikin Netizen Heboh

Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya.
Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyatannya dalam waktu 1 x 24 jam.
Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)