Kasus Status Facebook Allah Bukan Orang Arab Di-SP3, Ade Armando Bebas
"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana."
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini sehingga penyidikan dihentikan.
Baca: Heboh Buku Cerita Anak Berisi Konten Dewasa: Aku Memasukkan Tanganku ke Dalam Celana
Baca: Aksi Lanjutan 212, Ini Tuntutan Massa GAPAI yang Berkaitan dengan Ahok
Baca: Foto Ciuman Bibir PNS Tersebar di Media Sosial, Ini Komentar Bupati Nias Selatan
"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/2/2017).
Wahyu mengatakan, meskipun Ade sudah menyandang status tersangka, pihaknya bisa saja mengeluarkan SP3.
Ade diketahui telah dipanggil dua kali, salah satunya pada 2015 sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun SP3 terbit pada Januari 2017. "Ya kalau memang tidak temukan pidana bisa saja," kata Wahyu.
Baca: Luar biasa! Umur Baru 19 Tahun, Sudah Beristri Empat! Apa Rahasianya?
Baca: Kasihan, Siswi SMA Ini Hamil 7 Bulan imbas Making in Love di Kantor SKPD Pemprov
Baca: Semprot Stafnya di Depan Puluhan Warga, Ahok: Lu Kira Gua Iseng?
Kasus tersebut berawal saat Ade menulis sebuah status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook miliknya pada Mei 2015 lalu.
"Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.
Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.
Baca: Menikah di Luar Negeri dan Pindah Agama, Begini Kabar Artis Pemeran Ayat-ayat Cinta Sekarang
Baca: Dokter Ini Minta Foto Setengah Telanjang pada Mahasiswinya, Ternyata Akun Line-nya Diretas
Baca: Menilik Postingan Najwa Shihab tentang Penjual Telur Dadar yang Bikin Netizen Heboh

Pada Sabtu (23/5/2015), pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya.
Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyatannya dalam waktu 1 x 24 jam.
Atas laporan dugaan penodaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)