Berantas Pungutan Liar

Terbukti Lakoni Pungli Rp 4 Juta, Tiga Oknum PNS Dishub Jembatan Timbang Dihukum . .

Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menghukum ketiganya secara bergantian di Ruang Cakra VII PN Medan.

Tribun-Medan.com/ Azis Hasibuan
Edison Purba, satu dari tiga terdakwa pungli di Jembatan Timbang, Bandar Baru saat menjalani vonis di Ruang Cakra VII PN Medan, Kamis (23/2/2017). (Tribun-Medan.com/ Azis Hasibuan) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Sumut yakni Hasan Basri, Edison Purba dan Parlindungan Harahap divonis majelis hakim pidana penjara masing-masing satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2/2017).

Baca: Tatkala Sri Mulyani Wanti-wanti PT Freeport

Baca: Ibu Ini Berani Atur Jokowi Ketika Diminta Jawab Pertanyaan

Baca: Agaknya Inilah Rumah Manusia Setelah Matahari Jadi Raksasa Merah

Sistem TRAPPIST-1. (Nature)
Sistem TRAPPIST-1. (Nature) (Nature)

Ketiga terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemungutuan liar (pungli) di Jembatan Timbang Bandar Baru, Sibolangit terhadap kendaraan jenis truk dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menghukum ketiganya secara bergantian di Ruang Cakra VII PN Medan.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani menuntut ketiga terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penajara denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Julisman Adnan menyatakan pikir-pikir kendati kemungkinan besar akan menerima hukum satu tahun penjara terhadap ketiga kliennya tersebut.

“Kalau sampai saat ini kami masih pikir-pikir. Tapi, kemungkinan besar vonis hakim akan kami terima,” kata penasihat hukum dari Kantor Hasrul Benny Harahap ini usai sidang.

Sementara, JPU usai sidang memilih kabur saat ditanyakan awak media di luar sidang. Jaksa dari Kejari Pancurbatu ini enggan memberikan komentar begitu pun saat dibuntutui hingga depan gedung PN Medan.

Ketiga terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 12E jo Pasal 12A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved