Pencabulan

Pacar Renggut Keperawanan Beber Fakta Mengejutkan, Ada pula Siswi SMK yang Disetubuhi Berulang-ulang

Korban yang masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK di kota tepian, berusia 17 tahun, harus menerima kenyataan.

Bangka Pos
Ilustrasi. (Bangka Pos) 

"Pengakuan pelaku, suka sama suka, tapi orangtua mana yang terima anaknya seperti itu," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Yunus Kelo.

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami dalami lagi pemeriksaannya. Dengan adanya kejadian ini, kami harap orangtua dapat berperan penuh dalam menjaga dan mengontrol pergaulan anak-anaknya," tutupnya.

Kenal di dunia maya, dirudapaksa di dunia nyata

Tim gabungan personel Polsek Tenga, Resor Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dari Unit Reskrim, Intel, serta Sabhara,  menangkap tersangka kasus pencabulan, NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri, Rabu (22/02/2017), menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh ibu korban atas tindak pidana yang dilakukannya dengan cara melarikan korban, mengancam, serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang.

Kronologi kejadian, lanjutnya, berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook antara tersangka NT dengan korban Mw (nama disamarkan), (15), seorang siswi SMK, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Tersangka dan korban pun intens melakukan komunikasi lewat Facebook. Kemudian janjian untuk ketemuan," kata Amri seperti dilansir dari Tribratanews, Kamis.

Setelah bertemu, tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan pesiar ke kampung halaman tersangka di Desa Sapa Barat.

"Di sinilah korban kemudian diancam dan disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang,” jelas Kapolsek.

Selang empat hari kemudian, tersangka membawa korban untuk pulang tapi hanya sampai di wilayah Kecamatan Inobonto.

Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi, namun berhasil diamankan di Kebun Pakin Desa Sapa Barat, Minggu (19/2/2017).

“Tersangka diancam dengan pasal 82 juncto 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

(Tribun Kaltim/Christoper D/Tribun Timur)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved