Belum Dimulai, Anggota DPRD Sudah Pecah Suara
Tak semua anggota DPRD Medan sepakat permasalahan maraknya papan reklame ilegal alias berdiri di zona larangan dibawa hingga pengusulan Hak Interpelas
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Sudah ada enam, tinggal satu lagi. Kecil mencari satu orang teman kita. Aplagi ini bukan hal baru. Medan sudah menjadi hutan reklame tapi gak ada pendapatan dari itu. Kami tak bisa membiarkan hal ini," ucap Paul.
Enam anggota DPRD yang telah membubuhkan tanda tangan, di antaranya Ahmad Arif (PAN), Asmui Lubis (PKS), Beston Sinaga (Nasdem), Paul Mei Simanjuntak (PDIP), Muhammad Nasir (PKS), Modesta Marpaung (Golkar), dan Zulkarnaen Yusuf (PAN).
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Medan, hak interpelasi diusulkan sedikitnya tujuh orang anggota DPRD Medan dan lebih dari satu fraksi.
Artinya hanya membutuhkan satu tanda tangan maka Hak Interpelasi terkait maraknya papan reklame ilegal dapat dilaksanakan.
(cr2/tribun-medan.com)
