Belum Dimulai, Anggota DPRD Sudah Pecah Suara

Tak semua anggota DPRD Medan sepakat permasalahan maraknya papan reklame ilegal alias berdiri di zona larangan dibawa hingga pengusulan Hak Interpelas

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Rapat paripurna DPRD Medan APBD 2017, Kamis (29/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak semua anggota DPRD Medan sepakat permasalahan maraknya papan reklame ilegal alias berdiri di zona larangan dibawa hingga pengusulan Hak Interpelasi.

Satu di antaranya yakni Ketua Fraksi PAN, Bahrumsyah.

"Masih banyak jalan yang harus kita lakukan. Janganlah ujuk-ujuk langsung interpelasi," kata Bahrumsyah saat dihubungi www.tribun-medan.com, Minggu (26/2/2017).

Baca: Petisi Mario Lawalata: Penjarakan Indrisantika Penghina Jokowi!

Baca: Meski Lihai, Aksi Andal Pencopet yang Sudah Lakoni Aksi sampai Luar Negeri Terekam Kamera

Baca: Untuk Pertama Kalinya Anggota Dewan Keluarkan Hak Interpelasi, Terkait Apakah?

Ia beranggapan, bahwa untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha papan reklame, maupun pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang dapat dilaksanakan dengan terjun langsung ke lapangan.

Seperti halnya mencoret seluruh papan reklame ilegal.

Baca: Hina Jokowi karena Pakai Baju Adat Raja Maluku, Wanita Ini Jadi Bulan-bulanan Netizen

"Kita langsung ke lapangan saja. Tulis bahwa papan reklame ini ilegal. Coret semua wajah yang dipajang di sana. Pasti mereka malu, dan tak ada lagi yang mau pasang iklan di tempat itu. Ini kan pernah dibahas, laksanakan saja kok malah interpelasi," sambungnya.

Baca: Terungkap Sudah di Balik Kejanggalan Foto Jokowi yang Santer Disebut Adanya Penampakan

Terlihat ada sosok misterius saat pertemuan yang berlansung bersama Jokowi
Terlihat ada sosok misterius saat pertemuan yang berlansung bersama Jokowi (Facebook)

Ia juga akan meminta kader PAN yang telah menandatangani pengusulan Hak Interpelasi untuk mencabut permintaannya.

"Usulan belum sampai ke pimpinan. Masih bisa dicabut. Saya kan ketua fraksi, punya hak untuk melakukan itu," tambah Bahrumsyah.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP, Paul Mei Simanjuntak meyakini Hak Interpasi akan terlaksana.

"Sudah ada enam, tinggal satu lagi. Kecil mencari satu orang teman kita. Aplagi ini bukan hal baru. Medan sudah menjadi hutan reklame tapi gak ada pendapatan dari itu. Kami tak bisa membiarkan hal ini," ucap Paul.

Enam anggota DPRD yang telah membubuhkan tanda tangan, di antaranya Ahmad Arif (PAN), Asmui Lubis (PKS), Beston Sinaga (Nasdem), Paul Mei Simanjuntak (PDIP), Muhammad Nasir (PKS), Modesta Marpaung (Golkar), dan Zulkarnaen Yusuf (PAN).

Berdasarkan Tata Tertib DPRD Medan, hak interpelasi diusulkan sedikitnya tujuh orang anggota DPRD Medan dan lebih dari satu fraksi.

Artinya hanya membutuhkan satu tanda tangan maka Hak Interpelasi terkait maraknya papan reklame ilegal dapat dilaksanakan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved