Kasus Korupsi

Aliran Dana e-KTP, Adakah Politisi PDI Perjuangan Menerima Aliran Duit ke Sakunya?

Pada saat itu, politisi PDI Perjuangan terdaftar sebagai anggota Komisi II DPR RI, namun dia tak menerima aliran uang.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) 

"Iya, kalau saya ditanya, apakah saya tahu mengenai kasus proyek ini? Jawab saya, saya tahu tetapi sebatas yang diinfokan dua wartawan tersebut dan kemudian via koran waktu itu," ujarnya.

Meskipun, Budiman pada waktu itu terdaftar sebagai anggota Komisi II DPR RI, tetapi tak mengetahui terlalu dalam perkembangan proyek e-KTP. Sebab Budiman memilih untuk konsen untuk mengegolkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang.

Baca: 3 Saksi Fakta dari Kubu Ahok Dihadirkan pada Sidang Hari Ini

Baca: Menilik yang Terjadi ketika Ahok dan SBY Kebetulan Bertemu di Sebuah Pesta Perkawinan

Baca: Ketua Umum PPP: Saya Dukung Ahok sampai Titik Darah Terakhir, Kenapa?

Sementara itu, politikus Djamal Aziz, mengaku pernah mengikuti rapat terkait pembahasan proyek pengadaan e-KTP di komisi II DPR RI.

Namun dia tak mengikuti perkembangan proyek itu karena dipindah ke komisi X di pertengahan masa jabatan sebagai anggota DPR.

"Saya cuma dua atau tiga kali persidangan, terus pindah ke komisi X. Saya tak mengikuti semua," tutur pria yang menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura pada periode 2009-2014, kepada wartawan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta keterangan Djamal Aziz sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, pada Kamis (2/2/2017).

Di kesempatan itu, dia menjelaskan apa yang diketahuinya.

"Saya sudah menjelaskan semua di KPK. Saya tak tahu mengenai hal tersebut," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010.

Kedua rapat itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat itu.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

(Tribunnews/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved