Breaking News

Kasus Korupsi

Aliran Dana e-KTP, Adakah Politisi PDI Perjuangan Menerima Aliran Duit ke Sakunya?

Pada saat itu, politisi PDI Perjuangan terdaftar sebagai anggota Komisi II DPR RI, namun dia tak menerima aliran uang.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Nama-nama besar itu berasal dari sektor politik, birokrasi, dan swasta.

Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.

Baca: Terbuktinya Ucapan Nikita Mirzani Menyasar Prahara Bahtera Rumah Tangga Aming-Evelyn

Baca: Pasangan Muda-mudi Ini Nekat Berbuat Mesum di Kamar Pas Mal, Keduanya Diarak Tanpa Celana

ABG Mesum
ABG Mesum (youtube)

Baca: Sungguh Pilu, Sepulang Umrah Suami Dapati Istri dengan Pria Lain tanpa Celana Dalam di Kasur

Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.

Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mengaku tak mengetahui aliran uang dari korupsi pengadaan proyek e-KTP itu.

Meskipun, pada saat itu, Budiman terdaftar sebagai anggota Komisi II DPR RI, namun dia tak menerima aliran uang.

Untuk kepastian hukum, dia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya mengusut tuntas kasus tersebut.

"Siapa yang menerima dan tidak menerima, saya tidak tahu. Tetapi dengan dasar kenyataan saya tak menerima, saya berkeyakinan ada anggota Komisi II lainnya yang tak menerima. Saya mendukung KPK menelusuri," tuturnya, Senin (6/3/2017).

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada itu mengetahui proyek e-KTP itu bermasalah setelah menerima informasi dari dua orang wartawan.

"Ada dua wartawan memberitahu saya kasus e-KTP akan meledak dan di antaranya memberitahu nama disebut sebagai salah satu anggota DPR yang tak menerima aliran dana dari kasus itu," kata dia.

Selain menerima informasi dari dua wartawan itu, Budiman membaca berita ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempersoalkan tender yang dimenangkan oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Berselang dua bulan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan pemenang lelang tender proyek e-KTP pada 2011, dia membaca berita ada laporan kasus ini di KPK.

Sejak itu, Budiman mendengar banyak pihak menduga terjadi kejanggalan dalam proyek ini.

"Iya, kalau saya ditanya, apakah saya tahu mengenai kasus proyek ini? Jawab saya, saya tahu tetapi sebatas yang diinfokan dua wartawan tersebut dan kemudian via koran waktu itu," ujarnya.

Meskipun, Budiman pada waktu itu terdaftar sebagai anggota Komisi II DPR RI, tetapi tak mengetahui terlalu dalam perkembangan proyek e-KTP. Sebab Budiman memilih untuk konsen untuk mengegolkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang.

Baca: 3 Saksi Fakta dari Kubu Ahok Dihadirkan pada Sidang Hari Ini

Baca: Menilik yang Terjadi ketika Ahok dan SBY Kebetulan Bertemu di Sebuah Pesta Perkawinan

Baca: Ketua Umum PPP: Saya Dukung Ahok sampai Titik Darah Terakhir, Kenapa?

Sementara itu, politikus Djamal Aziz, mengaku pernah mengikuti rapat terkait pembahasan proyek pengadaan e-KTP di komisi II DPR RI.

Namun dia tak mengikuti perkembangan proyek itu karena dipindah ke komisi X di pertengahan masa jabatan sebagai anggota DPR.

"Saya cuma dua atau tiga kali persidangan, terus pindah ke komisi X. Saya tak mengikuti semua," tutur pria yang menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura pada periode 2009-2014, kepada wartawan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta keterangan Djamal Aziz sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, pada Kamis (2/2/2017).

Di kesempatan itu, dia menjelaskan apa yang diketahuinya.

"Saya sudah menjelaskan semua di KPK. Saya tak tahu mengenai hal tersebut," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010.

Kedua rapat itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat itu.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

(Tribunnews/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved