Wanti-wanti KSAD: Kolonel Saja Saya Pecat, Apalagi Prajurit, Ada Apa Gerangan?
"Kalau terbukti kami pecat. Kalonel saja saya pecat apalagi prajurit. Kalau tentara enggak bisa main-main," kata KSAD.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono. (Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado)
Selain alat bukti narkotika, petugas BNN juga menyita dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.
Selain itu juga buku tabungan dari berbagai bank, kartu identitas, dan surat berharga.
Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
(Kompas.com/Lutfy Mairizal Putra)
Rekomendasi untuk Anda