Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang

"Saya punya izin, walau pun sudah kadaluarsa. Izin saya kadaluarsa karena tidak diperbolehkan memperpanjang. Papan reklame itu tak akan saya turunkan"

Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - pembongkaran_20170307_233039.jpg
Tribun Medan/Hendrik Naipospos
Petugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017).
Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan di depan Kantor Pos Medan dimanfaatkan menjadi papan reklame, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan yang terlihat keropos menjadi papan reklame melintang di Jalan Puteri Hijau, Medan, Minggu (26/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)

"Selama ini mereka pasang wajah Surya Paloh dan Gubernur. Semuanya sama di mata hukum, Satpol PP harus berani membongkar. Kalau tak dibongkar, saya segera panggil Pemko," kata Henry.

Berdasarkan data Satpol PP, ada 15 perusahaan yang memiliki papan reklame ilegal. Henry Jhon mengakui tak ada sanksi apapun yang dapat diberikan kepada perusahaan-perusahan tersebut dikarenakan belum diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Nggak bisa diberikan sanksi apapun, kecuali Direktorat Jenderal Pajak mempunyai UU Pajak yang mengatur pajak bisa diambil walau berdiri di zona terlarang. Kalau tidak ada, berarti permasalahan ini hanya bisa diselesaikan dengan menertibkan seluruh papan reklame. Setelah itu lakukan pengawasan yang ketat," ucap Henry Jhon.

Bukan hanya Arifin yang tidak menuruti Pemko Medan. Perusahaan periklanan raksasa, PT Multigrafindo juga tak membongkar papan reklame yang berada di zona terlarang.

PT Multigrafindo memiliki lebih dari 40 papan reklame, enam di antarnya berdiri di zona terlarang
Direktur Utama Multigrafindo, Irwandi Pily membeberkan alasannya tak menurunkan papan reklame sendiri dikarenakan pihaknya khawatir akan ada papan reklame lain berdiri di tempat yang sama pascapapan reklame Multigrafindo diturunkan.

"Kami punya pengalaman, pada November 2016 papan reklame kami pernah dibongkar. Tapi setelah milik kami dibongkar berdiri papan reklame dari perusahaan lain di tempat yang sama. Ini yang kami khawatirkan," kata Irwandi.

Irwandi turut memperlihatkan berbagai bukti berupa dokumentasi berbentuk foto. Foto ini memperlihatkan enam lokasi papan reklame milik PT Multigrafindo yang dibongkar namun kembali berdiri papan reklame dari perusahaan lain.

"Ini buktinya. Ada enam papan reklame yang ditertibkan namun seminggu kemudian berdiri papan reklame baru. Kalau mau tertib langsung tegas saja. Jangan seperti kejadian sebelumnya," tuturnya.

Batal Membongkar

Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya menurunkan gambar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang terpajang pada papan reklame besar di zona terlarang, Jalan Imam Bonjol Simpang Jalan Perdana, Medan.

Walaupun dinyatakan sebagai alat promosi ilegal, kerangka besi berikut tiangnya masih berdiri kokoh karena batal dibongkar.

Petugas Satpol PP bersiaPetugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017).
Petugas Satpol PP bersiaPetugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017). (Tribun Medan/Hendrik Naipospos)

Padahal pada hari pertama penertiban, Selasa (7/3) malam, enam unit mobil crane disertai 171 personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri telah bersiap menurunkan papan reklame.

Kepala Satpol PP Medan Muhammad Sofyan beralasan ada gangguan teknis saat itu sehingga tidak dapat menurunkan papan reklame.

Ia berjanji esok harinya, Rabu (8/3/2017) malam, papan reklame tersebut akan ditertibkan. Entah kendala atau kesulitan apa yang dihadapi, namun hingga kini penertiban tidak kunjung terealisi.

Lebih mencengangkannya, tampang Surya Paloh dan kader Partai NasDem kembali dipajang. Pemasangan billboard atau spanduk dilakukan pada Kamis (9/3) siang. Papan reklame raksasa ini merupakan milik dari PT Star Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved