Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang
"Saya punya izin, walau pun sudah kadaluarsa. Izin saya kadaluarsa karena tidak diperbolehkan memperpanjang. Papan reklame itu tak akan saya turunkan"
Diwawancarai terpisah, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut Muhammad Hasan Pulungan menyambut positif agenda Pemko Medan menata kembali papan reklame. Namun ia menyarankan adanya revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.
Baca: Di Rumah Sendiri, Pemko dapat Ancaman Apabila Turunkan Papan Reklame di Zona Terlarang
"Kami sambut baik, karena kesemrawutan ini sudah menurunkan pendapatan kami. Mayoritas perusahaan sudah mengurangi jumlah karyawan karena tak sanggup membayar gaji. Kalau bisa, kami memohon untuk melakukan revisi peraturan mengenai zonasi reklame," ucap Hasan.
Ia menyarankan revisi perwal dikarenakan ada beberapa lokasi yang sudah menjadi area bisnis alias tak lagi menjadi area perkantoran.
"Seperti jalan Diponegoro, tak seharusnya sepanjang Jalan Diponegoro bebas papan reklame. Di sana sudah ada Sun Plaza, dan lainnya. Kita sepakat area perkantoran bebas papan reklame, tapi area bisnis tak seharusnya dibebaskan dari papan reklame," ucapnya.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembongkaran_20170307_233039.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg)