Breaking News

Papan Reklame Bertaburan di Mana-mana, Tapi PAD Iklan di Bawah 10 Miliar, Ternyata Ini Sebabnya

"Pemerintah menargetkan pendapatan asli daerah dari papan reklame Rp 58 miliar, tapi realisasinya di bawah Rp 10 miliar.

Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2016 dari sektor papan reklame di bawah Rp 10 miliar. Jumlah ini jauh di bawah target PAD yang ditetapkan.

Padahal jumlah papan reklame di Kota Medan sudah tak terhitung lagi. Bertebaran di setiap ruas jalan.

Minimnya pendapatan tersebut, karena banyak papan reklame ilegal pada 13 ruas jalan utama di Kota Medan.

"Pemerintah menargetkan pendapatan asli daerah dari papan reklame Rp 58 miliar, tapi realisasinya di bawah Rp 10 miliar. Memang kelemahannya ada di peraturan daerah itu," ujarnya kepada Tribun-medan.com, Selasa (14/3/2017).

Baca: Wakil Gubernur Minta Medan Tak Jadi Hutan Reklame

Baca: Tertibkan Papan Reklame di Zona Terlarang, Pemko Akan Gandeng Ini

Baca: Ditanya Soal Papan Reklame, Akhyar Nasution Malah Bilang Ini ke Wartawan

Baca: Kata Muslim Muis, Ini yang Dikasih Pengusaha Papan Reklame ke Pemko Sehingga Tak Ditertibkan

Selain itu, katanya, pada peraturan daerah dan peraturan wali kota tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan reklame yang melanggar aturan. Namun, dalam perwal dan perdal ada sanksi administrasi bagi perusahaan reklame nakal.

Pemerintah Kota Medan seharusnya mencabut izin beberapa perusahaan reklame yang mendirikan billboard pada 13 ruas jalan terlarang itu. Kemudian, papan reklamenya dirobohkan. Namun, katanya, Pemko Medan tidak melakukan tindakan apapun.

Menurutnya, perusahaan papan reklame sudah jelas-jelas melanggar aturan dan mempertonton kekuasaannya.

"Padahal kami sudah berulang kali mengingatkan dan saya pernah mengajak kawan-kawan untuk eksekusi penertiban. Tapi, tidak bisa. Saya pengin kali tumbangkan papan reklame itu, sehingga kami berharap Pemko Medan untuk menertibkan," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat Kota Medan untuk membantu DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang telah diterbitkan.

Menurutnya, bila papan reklame ditertibkan, estetika Kota Medan akan terjaga secara bagus dan pendapatan pajak reklame dapat maksimal. Sehingga, dapat membantu pembiayaan dan pembangunan Kota Medan.

"Seperti di depan simpang Jalan Sudirman-Diponegoro ada videotron. Videotron milik PT Star Indonesia di situ memakan hak pejalan kaki, karena di atas trotoar. Dan, banyak lagi papan reklame serupa," ujarnya.

Ia mengungkapkan, terhadap perusahaan reklame yang melanggar aturan, Pemko Medan tidak perlu takut atau khawatir. Pengusaha, yang mendirikan papan reklame pada 13 ruas jalan bebas iklan, tidak punya alasan untuk menggugat.

Tindakan pengusaha reklame mendirikan pelang di atas trotoar dan di taman melanggar hukum. Sebab, taman dan trotoar merupakan aset Pemerintah Kota Medan.

"Sebenarnya ada celah pidananya dan bisa dilaporkan ke aparat hukum. Tapi, mengapa Pemko Medan diam saja? Kenapa seakan-akan taku? Di depan hukum semua sama. Pemimpin partai politik, yang tahu gambarnya di pasang di situ bisa dikonfirmasi. Segala upaya harus dilakukan agar penertiban maksimal," katanya.

Ia menjelaskan, para anggota DPRD Kota Medan mendorong penertiban papan reklame, karena melaksanakan tiga fungsi DPRD. Bahkan, penertiban papan reklame harus dilaksanakan dan didesak, karena itu tugas DPRD, yakni menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi

"Kami mendorong dilakukannya interpelasi, karena sudah menyangkut tiga fungsi itu. Fungsi pengawasan bahwa ada peraturan daerah yang dilanggar para pengusaha. Tapi, dibiarkan Pemerintah Kota Medan. Kemudian, dalam kerangka anggaran ada potensi kerugian pemerintah dari pajak reklame yang seharusnya diperoleh Pemerintah Kota Medan," ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menganggarkan Rp 2 miliar terkait penertiban papan reklame yang pertama. Kemudian, Pemko Medan menganggarkan Rp 1,2 miliar guna merealisasikan penertiban kedua.

Namun, proses penertiban pada yang pertama dan kedua itu mandek. Artinya, Pemerintah Kota Medan tidak menjalankan peraturan wali kota dan peraturan daerah tentang larangan pendirian billboard pada 13 zona terlarang.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun-medan.com pendapatan asli daerah Pemko Medan dari sektor papan reklame masih minim. Bahkan, pendapatan asli daerah papan reklame masih di bawah PBB, pajak restoran.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved