Baca Selengkapnya di Tribun Medan
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD
"Apakah mereka bisa menjamin meningkatkan PAD. Kalau tak bisa, bagus dibongkar semuanya itu. Pemko jangan kalah sama pengusaha,"
- Ketua P3I Sumut Minta Perwal Direvisi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Simanjuntak meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan kalah menghadapi pengusaha.
Hal tersebut ia kemukakan terkait usulan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut Muhammad Hasan Pulungan, yang meminta Pemko Medan untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.
Baca: Gawat, Percakapan Sepasang Anak Kelas 5 SD Ini Mengkhawatirkan, Panggilan Sayangnya Mama Papa
Perwal tersebut isinya melarang ada papan reklame pada 13 ruas jalan protokol di Medan.
Hasan mengusulkan perwal direvisi, karena ruas-ruas jalan tersebut sudah menjadi area bisnis, dan sangat layak untuk papan reklame.
Paul, yang juga menandatangani pengusulan Hak Interpelasi penertiban papan reklame, sepakat ada revisi perwal.
Namun, ia menolak apabila P3I Sumut meminta seluruh ruas jalan tersebut dilegalkan untuk memasang papan reklame.
Baca: Istri Korban Bunuh Diri yang Live di Facebook Tulis Status Ini, Pamer Rambut Baru Dikomentar Suami
"Untuk yang baik kita setuju. Tapi, kalau permintaan mereka seluruh ruas jalan dilegalkan, ya nggak setuju," ucap Paul, Jumat (17/3).
Ia pun menantang P3I, apabila perwal direvisi apakah P3I dapat menjamin peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Apakah mereka bisa menjamin meningkatkan PAD. Kalau tak bisa, bagus dibongkar semuanya itu. Pemko jangan kalah sama pengusaha," kata Paul.
Sedangkan Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun meminta Pemko Medan untuk mencontoh apa yang dilakukan Pemko Surabaya.
"Sah-sah saja kalau ada usulan revisi perwal, terlebih kalau cara itu bisa meningkatkan PAD. Contoh Surabaya, pada 2015, PAD mereka dari papan reklame sudah Rp 134 miliar. Sedangkan Medan pada 2016 di bawah Rp 10 miliar," kata Landen, yang juga Ketua Pansus Reklame.
Baca: Antisipasi Kecelakaan Dini, Polisi Melakukan Ini di Jalan Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembongkaran_20170307_233039.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-ilegal-tribun_20170307_114458.jpg)