Baca Selengkapnya di Tribun Medan

Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD

"Apakah mereka bisa menjamin meningkatkan PAD. Kalau tak bisa, bagus dibongkar semuanya itu. Pemko jangan kalah sama pengusaha,"

Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - pembongkaran_20170307_233039.jpg
Tribun Medan/Hendrik Naipospos
Petugas Satpol PP bersiaPetugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017).
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan yang terlihat keropos menjadi papan reklame melintang di Jalan Puteri Hijau, Medan, Minggu (26/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan di depan Kantor Pos Medan dimanfaatkan menjadi papan reklame, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - papan-reklame-ilegal-tribun_20170307_114458.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame ilegal masih berdiri di zona larangan, Selasa (7/3/2017). Rencananya malam ini Pemko Medan akan membongkar papan reklame yang berdiri di zona terlarang. (Tribun Medan / Hendrik)

Ia membandingkan kepemimpinan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan mantan Wali Kota Medan, Abdillah.

Walau masih terhitung kecil, pada masa Abdillah PAD dari papan reklame mencapai Rp 27 miliar.

Walau PAD dari papan reklame terus menurun, Landen tak berniat mengusulkan Hak Interpelasi seperti sembilan anggota DPRD lainnya.

"Kami masih memandang ada nilai baik dari pemko. Kami mendorong pemerintah konkret dan tegas. Kalau sudah dirobohkan jangan tumbuh lagi. Nggak perlu sampai interpelasi," tutur Landen.

Baca: Ratu Keroncong Indonesia Jatuh Sakit, Ini yang Ia Katakan Saat Dijenguk

Ratu Keroncong Waljinah kini terbaring lemah karena sakit.
Ratu Keroncong Waljinah kini terbaring lemah karena sakit. (Facebook)

Menilik hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar Nasution menyebutkan, bahwa eksekutif dapat kapan saja melakukan revisi perwal.

Tapi, proses revisi perwal harus benar-benar mengacu kepada kepentingan umum.

"Kaca mata hukum boleh saja, perwal ini kan produk eksekutif. Tapi, harus mengacu kepada kepentingan masyarakat. Apabila alasan revisi perwal hanya tuntutan pengusaha papan reklame, takutnya akan ada tuntutan lain masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan. Akan ada konflik dan kemarahan baru," ucap Faisal.

Kelelahan

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Rakhmat Harahap mengaku, mulai kelelahan memikiri berbagai permasalahan papan reklame di Kota Medan.

Ia mengakui, penertiban papan reklame di Kota Medan merupakan tugas besar.

Baca: Gaji Tak Kunjung Keluar, Ini yang Dilakukan Pegawai PD Pasar

Baca: Digagalkan Berangkat, 13 TKW Curhat ke Wartawan

Beberapa TKW ilegal yang digagalkan Petugas Imigarasi Kelasa satu Medan, ketika ditemui di Barak Penampungan, Lantai dua, Kantor Imigrasi Kelas satu Medan, Jumat (17/3/2017).(Tribun Medan/Arjuna Bakkara)
Beberapa TKW ilegal yang digagalkan Petugas Imigarasi Kelasa satu Medan, ketika ditemui di Barak Penampungan, Lantai dua, Kantor Imigrasi Kelas satu Medan, Jumat (17/3/2017).(Tribun Medan/Arjuna Bakkara) (Tribun Medan / Arjuna)

Namun, ia juga meminta agar warga Kota Medan memahami bahwa, tugas Satpol PP bukan hanya mengurusi papan reklame.

Apalagi tersebut, katanya, sudah ada sejak lama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved