Baca Selengkapnya di Tribun Medan
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD
"Apakah mereka bisa menjamin meningkatkan PAD. Kalau tak bisa, bagus dibongkar semuanya itu. Pemko jangan kalah sama pengusaha,"
Ia membandingkan kepemimpinan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan mantan Wali Kota Medan, Abdillah.
Walau masih terhitung kecil, pada masa Abdillah PAD dari papan reklame mencapai Rp 27 miliar.
Walau PAD dari papan reklame terus menurun, Landen tak berniat mengusulkan Hak Interpelasi seperti sembilan anggota DPRD lainnya.
"Kami masih memandang ada nilai baik dari pemko. Kami mendorong pemerintah konkret dan tegas. Kalau sudah dirobohkan jangan tumbuh lagi. Nggak perlu sampai interpelasi," tutur Landen.
Baca: Ratu Keroncong Indonesia Jatuh Sakit, Ini yang Ia Katakan Saat Dijenguk
Menilik hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar Nasution menyebutkan, bahwa eksekutif dapat kapan saja melakukan revisi perwal.
Tapi, proses revisi perwal harus benar-benar mengacu kepada kepentingan umum.
"Kaca mata hukum boleh saja, perwal ini kan produk eksekutif. Tapi, harus mengacu kepada kepentingan masyarakat. Apabila alasan revisi perwal hanya tuntutan pengusaha papan reklame, takutnya akan ada tuntutan lain masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan. Akan ada konflik dan kemarahan baru," ucap Faisal.
Kelelahan
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Rakhmat Harahap mengaku, mulai kelelahan memikiri berbagai permasalahan papan reklame di Kota Medan.
Ia mengakui, penertiban papan reklame di Kota Medan merupakan tugas besar.
Baca: Gaji Tak Kunjung Keluar, Ini yang Dilakukan Pegawai PD Pasar
Baca: Digagalkan Berangkat, 13 TKW Curhat ke Wartawan
Namun, ia juga meminta agar warga Kota Medan memahami bahwa, tugas Satpol PP bukan hanya mengurusi papan reklame.
Apalagi tersebut, katanya, sudah ada sejak lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembongkaran_20170307_233039.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-ilegal-tribun_20170307_114458.jpg)