Baca Selengkapnya di Tribun Medan

Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD

"Apakah mereka bisa menjamin meningkatkan PAD. Kalau tak bisa, bagus dibongkar semuanya itu. Pemko jangan kalah sama pengusaha,"

Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - pembongkaran_20170307_233039.jpg
Tribun Medan/Hendrik Naipospos
Petugas Satpol PP bersiaPetugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017).
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan yang terlihat keropos menjadi papan reklame melintang di Jalan Puteri Hijau, Medan, Minggu (26/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan di depan Kantor Pos Medan dimanfaatkan menjadi papan reklame, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD - papan-reklame-ilegal-tribun_20170307_114458.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame ilegal masih berdiri di zona larangan, Selasa (7/3/2017). Rencananya malam ini Pemko Medan akan membongkar papan reklame yang berdiri di zona terlarang. (Tribun Medan / Hendrik)

"Ini tugas besar, kita sesak napas ini. Tolong juga dimengerti kami tak hanya memikirkan papan reklame. Permasalahan ini sudah ada sejak dulu," kata Rakhmat saat dihubungi Tribun, Jumat (17/3).

Ia menjelaskan, saat ini Satpol PP tengah fokus mempelajari Peraturan Wali Kota (Perwal) 15 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Reklame.

Sebab, pihaknya khawatir ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan para pengusaha untuk menggugat balik Pemko Medan. (*) Baca Selengkapnya di Harian Tribun Medan Edisi Sabtu (18/3/2017) BESOK 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved