Pencabulan

Astaga, Gadis Remaja Ini Sering ML Bareng Pacar di Rumah, Sang Ibu Teriak Ketika Lihat Ini

Takut foto bugilnya disebar sang pacar, hampir mau mengikuti kemauan warga Tangerang ini untuk keluar rumah dan berhubungan badan.

Instagram
ILUSTRASI -Siswi SMA. (Instagram) 

"Ternyata dia (tersangka, red) ini tidak mau kalau adiknya ikut. Aku baru tahu ketika membaca SMS yang dikirim dia, bila tidak menemaninya pergi maka foto bugil anak aku itu akan disebarkan," ujarnya, Rabu (22/3/2017).

Masturo menjelaskan, anak gadisnya sudah ketakutan dan berupaya menyusul Yodi yang sudah berada di luar rumah.

Setelah dilarang dan dipaksa untuk jujur mengapa IDM sampai mau mengejar Yodi, akhirnya IDM berkata jujur.

Bila tidak mau mengikuti permintaannya, maka foto bugil dirinya akan disebarkan.

Tahu hal tersebut, sang ibu berupaya ingin melihat foto tersebut.

Akan tetapi, sang anak menolak untuk memperlihatkannya.

"Karena aku tahu dia masih ada disekitar rumah, makanya aku berteriak. Sehingga warga datang dan menangkapnya," pungkasnya.

Sedangkan tersangka Yodi menuturkan, ia mengenal IDM melalui media sosial dua tahun yang lalu.

Selama tiga bulan menjalin hubungan dengan IDM, ia sudah dua kali berhubungan badan dengan IDM.

"Saya sudah tiga bulan di Palembang dan bisa bertemu IDM. Kalau kami berhubungan badan, selalu di rumah dia (IDM, red). Saat rumahnya sepi dan kami janjian, kami melakukan itu. Dia mau diajak berhubungan badan, karena saya dijanjikan akan dinikahi," katanya.

Dengan janji akan menikahi, IDM selalu mau diajak untuk berhubungan badan.

Namun, Yodi mengaku kesal ketika dia kembali ingin mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak IDM.

"Sebenarnya fotonya tidak ada, saya hanya menggertak saja. Biar dia mau diajak untuk berhubungan badan," pungkasnya.

Kapolsek Sukarami Kompol Achmad Akbar melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan membenarkan bahwa sudah menangkap tersangka untuk memaksa diajak berhubungan badan dengan mengancam korbannya.

"Tersangka dikenakan UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 dengan ancaman di atas 5 tahun," katanya.

Selain itu, para orangtua dihimbau untuk lebih mengawasi anak dalam penggunaan media sosial. Jangan mudah terperdaya dengan bujukan orang yang dikenal melalui media sosial.

(*/tribunsumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved