Korupsi e KTP

Mengejutkan Ternyata Ganjar Tolak Fee e-KTP Karena Nilainya Terlalu Kecil

"Pak Ganjar menolak 150 ribu (Dolar As). Ribut dia di meja, dikasih tidak mau," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, dan Agus Martowardojo memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo disebut menolak jatah hasil jarahan anggaran pengadaan KTP elektronik karena masalah jumlah.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Ganjar menolak pemberian tersebut karena hanya disodori 150 ribu Dolar Amerika Serikat.

Baca: Siap-siap Nazaruddin Bersaksi di Sidang e KTP Hari Ini, Giliran Siapa yang Kepanasan

Ganjar bahkan sempat ribut di ruangan Mustoko Weni karena uang tersebut diserahkan di ruangan Mustoko Weni.

"Pak Ganjar menolak 150 ribu (Dolar As). Ribut dia di meja, dikasih tidak mau," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Saat ditanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar alasan penolakan tersebut, Nazaruddin mengatakan Ganjar Pranowo yang kini jadi gubernur Jawa Tengah ingin mendapatkan jatah sama dengan ketua Komisi II.

"Dia minta posisinya sama dengan ketua," ungkap Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku mengetahuinya karena melihat langsung fakta kejadian. Nazaruddin mengatakan saat anggota Komisi II dipanggil ke ruangan Mustoko Weni untuk mendapatkan jatah uang, dia ada di dalam.

"Iya Yang Mulia, langsung melihat,' kata Nazaruddiin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nazaruddin di persidangan, pimpinan Komisi II mendapatkan 200 ribu Dolar AS.

"Waktu itu untuk pimpinan Komisi II 200 Ribu sama anggota 150 ribu Dolar," kata Nazaruddin.

Mantan Bendara Umum Partai Demokratmengaku tahu banyak soal proyek e-KTP mulai dari pembahasan rencana dan penganggaran.

Padahal, saat itu Nazaruddin ditempatkan di Komisi III DPR, bukan Komisi II yang menangani proyek itu.

Nazaruddin bahkan mengetahui ada coret-coretan soal pembagian uang ke Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.

"Ingat ada daftar coret-coretan?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Ada catatan Mustokoweni," kata Nazar.

Mustokoweni merupakan anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Banggar. Dalam catatan itu, ada perbedaan pembagian sesuai jabatannya.

Nazar mengatakan, kesepakatannya, ke pimpinan Banggar diserahkan tiga persen hingga empat persen dari anggaran proyek e-KTP. Selebihnya diberikan ke Komisi II.

"Yang di coret-coretan itu Ketua Banggar dapat 500.000 dollar. Wakil Ketua Banggar 250.000 dollar," kata Nazar.

Ketua Banggar saat itu adalah Melchias Marcus Mekeng. Sementara itu, untuk pimpinan Komisi II masing-masing mendapatkan 200.000dollar AS.

Sedangkan anggotanya mendapat jatah 150.000 dollar AS.

Ketua Kelompok Fraksi mendapatkan bagian, namun Nazar tak menyebut besarannya.

Pembagian uang dilakukan di ruang kerja Mustokoweni di DPR. Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsie-KTP tahun 2011-2012.

Dalam dakwaan, Andi Narogong diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat saat itu Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan penganggaran.

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Baca: Pertanyaan Menohok Majelis Hakim Pada Ganjar Pranowo Ngaku Gak Terima Uang Korupsi E-KTP

Baca: Ganjar Pranowo Akui Pernah Ditawari Uang Miryam: Coba Ingat-ingat Lagi, Oh Ya Pernah

Pada persidangan pekan lalu, Ganjar Pranowo mengakui pernah ditawari tiga kali uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Uang tersebut ditawarkan Anggota Komisi II Mustoko Weni saat sidang di DPR RI.

"Saya tidak terlalu ingat karena itu kalau enggak sekali, dua kali, tiga kali di dalam ruangan sidang. "Dek ini ada titipan dari Irman'. Saya bilang nggak usah," kata Ganjar saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved