Korupsi e KTP

Nazaruddin Sebut Gamawan Sempat Gertak Mau Batalkan e KTP karena Belum Dapat Jatah

''Pas periode saya Pak Gamawan terima 4 atau 5 lima juta (Dolar AS). Setelah itu saya kan nggak di DPR," ujar Nazaruddin.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersaksi pada persidangan dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). (TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang korupsi hasil menjarah anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.

Berdasarkan keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gamawan sempat menunda penetapan KTP elektronik karena belum mendapat bagian.

Baca: Ini Skenario Makar Khaththath Cs Guling Pemerintahan Jokowi Menurut Polisi

Baca: Memalukan, Chaeruman Malah Ngejar-ngejar Fee e KTP, tak Dikasih tak Mau Teken

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pengusaha yang memegang proyek pelaksanaan e-KTP. Ia mengkoordinasi sejumlah konsorsium yang mengikuti lelang.

Akhirnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri soal penetapan pemenang lelang.

"Penetapan itu tertunda-tunda. Terus Andi (Narogong) melapor kepada Mas Anas. 'Mas Anas ini ada rencana mau digagalkan'. Terus Mas Anas komunikasi ke Mendagri (Gamawan) waktu itu ke Bu Diah (Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini) atau apa, terus ketemu sama adiknya mendagri," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Baca: Ini Ciri Unik Suku Mante Menurut Pencari Getah Gaharu yang Pernah Melihat

Baca: Rapat DPD RI Ricuh, Nawardi Diseret Turun Podium oleh Sesama Anggota DPD

"Terus ketemu sama adiknya (Gamawan), Aulia. Sama tangan kanannya (Gamawan)," kata Nazar.

Gamawan, kata Nazar, saat itu meminta 2 juta dollar AS.

Setelah itu, Andi menyiapkan uang sejumlah yang diminta.

"Setelah disiapkan Andi, diserahkan, SK keluar," kata Nazar.

Baca: Nazaruddin: Ribut tak Mau Terima 150 Ribu Dolar, Ganjar Akhirnya Terima 520 Ribu Dolar

Menurut Nazaruddin, penyerahan uang kepada Gamawan Fauzi dilakukan bertahap.

Pemberian pertama adalah 2 juta dolar Amerika Serikat saat penetapan tersebut.

Kemudian selanjutnya tetap diserahkan secara bertahap.

"Setelah itu Pak Gawaman minta lagi pas sebelum atau sesudah termin. Sekitar 1,5 atau 2 juta (Dolar AS). Pas periode saya Pak Gamawan terima 4 atau 5 lima juta (Dolar AS). Setelah itu saya kan nggak di DPR," ujar Nazaruddin.

Baca: Ridho Rhoma Menangis Minta Maaf dan Minta Ampun

Keterangan tersebut sebagaimana yang diungkapkan Nazarudin dalam Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan di KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima uang sejumlah 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta.

Baca: Siapa Orang Super Tajir Indonesia yang Bayar Tebusan Pajak Rp 1 Triliun, Ini Total Kekayaannya?

Pada Maret 2011, Andi Narogong memberi uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sebesar 2 juta dollar AS.

Tujuannya agar lelang proyek e-KTP tidak dibatalkan Kemendagri. Kemudian, untuk melancarkan proses penetapan lelang, pertengahan Juni 3011 Andi kembali memberi Gamawan uang sebesar 2,5 juta dollar AS.

Pemberian dilakukan melalui saudara Gamawan, Azmin Aulia. Beberapa hari kemudian, Gamawan menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang intinya mengusulkan konsorsium PNRIsebagai pemenang lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Baca: Gila, TKI Indonesia Selingkuh via Video Live, Ternyata Prianya Punya Istri Baru Melahirkan

Akhirnya, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRIsebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 471.13-476 tahun 2011.

Kemudian, ada lagi pemberian uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Gamawan sebesar Rp 50 juta pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kendari, Papua, dan Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved