KPK Soroti Kasus Centre Point: Ini Gila, PT KAI Sudah Menang Tapi Tetap Tak Bisa Dieksekusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kota Medan untuk menyoroti kasus Center Point yang telah berlarut-larut

TRIBUN MEDAN / AZIS HASIBUAN
Gedung Centre Point yang merupakan milik PT ACK berdiri di atas lahan sengketa milik PT KAI di Jalan Jawa Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kota Medan untuk menyoroti kasus Centre Point yang telah berlarut-larut, kendati sudah menang di tingkat Mahkamah Agung oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) namun bangunan belum bisa dikuasai.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution usai berdiskusi hangat dengan para awak media di Balai Kota Medan, Rabu (5/4/2017).

Ia menceritakan bahwa saban minggu ia rutin ke Medan lantaran Sumut menjadi satu diantara daerah yang menjadi fokus pihaknya.

Adliansyah bahkan meminta para wartawan secara bergantian menceritakan persoalan yang terjadi di Medan.

Pengamatan Tribun, tercuat dalam diskusi ini yakni permasalahan proyek pembangunan Podomoro City Deli, dan Centre Point, lahan sungai bersertifikat, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang reklame dan parkir, dan permasalahan lainnya.

Baca: Beri Keterangan Palsu, KPK Tetapkan Pembagi Uang Korupsi e-KTP Miryam S Haryani Jadi Tersangka

Baca: Pascaoperasi, Kondisi Jupe Malam Kerap Demam Tinggi dan Mengigau: Sebut Nama Gaston?

Baca: Yusril: Negara Kita Sekarang Ini Dipimpin Banyak Pemimpin Amatiran dan Pemimpin Dagelan

Ardiansyah tak heran adanya beberapa proyek raksasa yang bermasalah. Hal ini merupakan modus baru dalam kasus korupsi.

Gedung Centre Point
Gedung Centre Point (centrepoint.co.id)

"Memberikan sesuatu bukan dalam bentuk rupiah tapi proyek. Saya juga tahu banyak aset Pemko Medan yang bermasalah. Center Point itu juga bermasalah, PT KAI sudah minta tolong ke KPK. Mereka sudah menang, tapi tetap tak bisa dieksekusi. Ini gila kan," ucapnya.

Usai berdiskusi, Ardiansyah menolak menjawab pertanyaan Tribun terkait perkembangan laporan dugaan kasus korupsi dan gratifikasi Pemko Medan yang dilaporkan oleh masyarakat dan yayasan tertentu.

"Wah, nanti lah. Pokoknya kalau ada aroma korupsi lapor ke Saya. Catat nomor ponsel saya," ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Center Point di Medan.

Baca: Usai Tumor Diangkat, Pesinetron Pemilik Lesung Pipit Paling Indah Ini Kondisinya Bikin Haru

Baca: Polri Minta Maaf Pose Pamer Polisi Lampung dengan Lima Jenazah Begal yang Dijejer

Baca: Terlihat Sempurna di Panggung, Ternyata Ada Cerita Mengerikan Dibalik Gemerlap Dunia Model

Ilustrasi
Ilustrasi (Look Model Indonesia)

Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pernah menyatakan, Centre Point dan bangunan lain yang berdiri di atas lahan yang sempat diklaim PT Arga Citra Kharisma harus dirobohkan.

“Dirut (PT KAI) sudah menyatakan bahwa bangunan itu harus dirobohkan. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Humas PT KAI Sumut Rapino Situmorang, Jumat (1/5/2015).

Menurutnya, perobohan Centre Point akan menjadi pembelajaran bagi seluruh orang agar tidak berinvestasi di lahan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan masih memiliki sengketa.

Rapino mengatakan, pihaknya sadar bahwa dengan robohnya bangunan ini pengusaha akan rugi triliunan rupiah dan ribuan orang akan kehilangan tenaga kerja. Karena itulah maka peristiwa ini akan menjadi pembelajaran besar.

“Siapa yang suruh membangun di atas itu?” katanya.

Ia mengatakan, banyak orang yang mengaku perwakilan pengusaha mulai mendekati PT KAI pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura sebagai milik PT KAI. Namun, ia mengaku tidak terlalu peduli.

Khusus untuk PT ACK, katanya, tidak mungkin PT Kereta Api akan menjalin kerjasama mengingat sejarah perseteruan yang panjang.

“Kalau ingat bagaimana PT ACK memperlakukan kami, maka Anda akan paham tidak akan mungkin PT KAI bekerjasama dengan PT ACK. Harap diingat bahwa kami pernah hampir diusir dari kantor kami yang sekarang ini,” katanya.

Menurut Situmorang, pihaknya menunggu tindakan lebih lanjut dari Kejaksaan yang memiliki kewenangan eksekusi.

“Tinggal menunggu Kejaksaan. Kalau kami diminta untuk ikut mengeksekusi, akan kami eksekusi. Merobohkan gedung itu gampang saja,” katanya.

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved