Begal
Alamak, Gadis 17 Tahun Ini Jadikan Temannya Korban Begal hingga Usus Terburai, Kok Tega?
IR juga ikut menusuk pundak Bunga. Mereka lalu membuang tubuh Bunga di tepi jalan dan membawa kabur sepeda motor Bunga.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Bunga Fikalia (17).
Ada empat tersangka yang sudah ditangkap. Salah satunya adalah teman Bunga berinisial IR (17).
Tiga tersangka lain adalah Ilham alias Teweng (19), AN (17) dan SL (16). Satu tersangka lain berinisial FJ (26) masih dalam pengejaran petugas.
Baca: Driver Ojek Online di Bekasi Gantung Diri, Videonya Dikirim ke Pacar, Ucapkan Senang Kenal Kamu
Baca: Tagihan Biaya Rumah Sakit Julia Perez Makin Besar: Ada Teman yang Bantu hingga Rp 100 Juta
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya di Subdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Baca: Niat Hati Curhat pada Kepala Sekolah TK, Eh Siswi SMP Ini Diajak Ngamar, lalu . . .
Baca: Mendadak Menangis, Julia Perez: Kenapa Gue Begini? Kenapa Nggak Sembuh-Sembuh?
Sedangkan untuk tersangka Teweng penangananya di Subdit III Jatanras. Kasubdit IV Renakta Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferizal mengatakan, ada dua motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Bunga.
Yaitu motif sakit hati karena asmara dan motif pencurian dengan kekerasan yaitu pembegalan sepeda motor.
Baca: Posting Video Pernikahan, Artis yang Baru Menikah di Usia 19 Ini Ditanya: Pindah Agama Ya?
Kisah ini berawal saat FJ dan Teweng menemui IR di sebuah kolam ikan di Natar, Lampung Selatan.
FJ curhat ke IR bahwa dirinya membutuhkan uang untuk menggugurkan kandungan kekasihnya.
“FJ ini minta carikan korban yang bisa dibegal sepeda motornya ke IR supaya bisa dapat uang untuk aborsi,” ujar Ferizal di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017).
IR menyebutkan nama Bunga. Menurut Ferizal, IR mengusulkan Bunga sebagai korban karena rasa sakit hatinya.
IR dendam kepada Bunga karena mantan kekasihnya kini menjalin hubungan asmara dengan Bunga.
Mereka lalu menyusun rencana untuk membegal sepeda motor Bunga. Pada saat perencanaan itu, datang AN dan SL. “AN dan SL ini mengetahui rencana pembegalan motor yang akan dilakukan FJ dan IR,” tutur Ferizal.
Rencana dijalankan. IR menghubungi Bunga meminta tolong untuk membantu temannya yang kehabisan bensin di Jati Agung, Lampung Selatan.
Bunga menjemput IR di kolam usai menaruh kelapa di Pasar Natar.
Mereka lalu pergi ke arah Trikora, Jati Agung, Lampung Selatan. Sampai disana, sudah menunggu FJ dan AN, yang pura-pura kehabisan bensin.
FJ sempat meminta Bunga ke dalam kebun karet menemaninya buang air kecil.
“Kemungkinan FJ berniat menghabisi Bunga di dalam kebun itu tapi karena Bunga tidak mau ikut, tidak jadi,” tutur Ferizal.
Mereka lalu pergi dari tempat itu. Bunga membonceng FJ dan AN naik sepeda motor bersama IR.
Di tengah jalan, mereka berhenti. FJ meminta IR untuk ikut naik sepeda motor bersamanya dengan Bunga.
IR lalu naik sepeda motor dengan membonceng Bunga yang berada di tengah dan FJ di paling belakang.
Pada saat itulah, FJ menghabisi Bunga dengan merobek perut Bunga hingga ususnya terburai menggunakan senjata tajam.
IR juga ikut menusuk pundak Bunga. Mereka lalu membuang tubuh Bunga di tepi jalan dan membawa kabur sepeda motor Bunga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 83 ayat (3) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribun Lampung/Wakos Gautama)