Korupsi e KTP

Pelan-pelan Terungkap Nama yang Kembalikan Uang Korupsi e KTP ke KPK

Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah orang telah menyerahkan uang yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

Baca: BUKAN HOAX Ibu Buta Ini Bisa Melihat Wajah Bayi yang Baru Dilahirkannya

Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Baca: Kematian Perempuan Ini Disebut Membuat Banyak Orang Iri, Ini Penjelasannya

Sementara, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Baca: Kisah Berliku Fitriani: Sejak Bayi Ditelantarkan hingga Dijual Suami Rp 50 Ribu

Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, Irman dan Sugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.

Awalnya, KPK menyembunyikan identitas para saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Baca: Sebut Ahok Didukung Sembilan Naga, Habib Rizieq Kembali Dilapor ke Polisi

Namun, belakangan beberapa yang telah menyerahkan uang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Siapa saja? 

 1. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

Dalam sidang, Diah Anggraini mengaku telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi narogong sebesar 500.000 dollar AS kepada KPK.

2. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah.

Dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang 100.000 dollar AS dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser. Namun, ia merasa tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP.

Baca: Sehari Setelah Pamerkan Rudal Balistik Terbaru, Uji Coba Rudal Korea Utara Gagal Total

Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.

3. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Anang mengaku telah menyerahkan uang sebesar 200.000 dollar ASdan Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hal itu dikatakan Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Pernikahannya Jadi Tontonan Warga Cirebon Nani Widjaya Nyaris Pingsan

Salah satu pengusaha yang terkait dalam konsorsium adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Nah sisanya akan terungkap dalam sidang lanjutan e-KTP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved