Pembunuhan Sadis

NEWS VIDEO: Kapolda Beberkan Peran Roni dan Andi Syahputra pada Kasus Pembantaian Satu Keluarga

Kapolda Rycko mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Andi Lala dua kali.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/Victory
Enam pelaku pembunuhan saat paparan pelaku pembunuhan satu keluarga di Mabar Medan pada hari Senin, (18/04/2017) di Aula Tribrata Polda Sumut. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel beserta jajarannya, menggelar jumpa pers penangkapan kasus pembunuhan sekeluarga Riyanto.

Kapolda Rycko mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Andi Lala dua kali.

Ternyata penangkapan Andi Lala, menguak kasus lainnya yang pernah dilakukan oleh Andi Lala sebelumnya pada tahun 2015.

Korbannya Suherwan dengan motif dendam. Pasalnya Suherwan ketahuan berhubungan badan dengan istrinya, Reni Safitri.

Pembunuhan kedua terjadi pekan lalu. Latar belakang pembunuhan Riyanto sesuai selain motifnya adalah utang piutungan yang membuat Andi tega melakukan pembunuhan secara sadis.

Pembunuhan itu menewaskan Riyanto, istrinya, ibu mertuanya, dan dua orang anaknya. Sedangkan putri bungsu Riyanto, Kinara selamat.

Baca: Terungkap! Ini Motif Andi Lala Habisi Nyawa Riyanto dan Keluarganya dengan Cara Keji

Baca: Keji! Andi Lala Terlebih Dahulu Ajak Riyanto Nyabu, Saat Lengah Satu Keluargapun Dibantai

Baca: Andi Lala Pernah Lakukan Pembunuhan Tahun 2015, Motifnya Bikin Tercengang

Baca: NEWS VIDEO: Polda Sumut Paparkan Kasus Pembunuhan Sadis Satu Keluarga

"Pembunuhan Riyanto sekeluarga, jumlah tersangka ada empat orang, Andi Lala berperan sebagai inisiator dan eksekutor," kata Rycko, Senin (17/4/2017).

"Sementara peran Roni Anggara alias Roni dan Andi Syahputra untuk melihat situasi di sekitar rumah korban," tambahnya.

Perencanaan pembunuhan dilakukan Andi Lala pada hari jumat (7/4/2017), dengan mengumpulkan para tersangka Andi Syahputra dan Roni Anggara.

Esoknya Sabtu (8/4/2017), Andi Lala pergi mempersiapkan kebutuhan pembunuhan seperti membeli sabu-sabu dan sebuah besi bulat padat seberat 11 kilogram.

Andi Lala menghabisi nyawa korban menggunakan besi tersebut. Besi itu pula yang digunakan Andi untuk menganiaya Kinara.

Sebelum melakukan pembunuhan Andi Lala terlebih dahulu mengajak Riyanto untuk mengisap sabu yang di bawanya. Tidak lama berselang Andi melakukan pembunuhan keji tersebut.

Usai melakukan pembunuhan Roni membawa sepeda motor Vario milik Riyanto. Sementara Andi Syahputra bertugas membuang alat hisap sabu di rumah Riyanto tersebut dan sepeda motor Vario tersebut sempat di simpan di rumahnya selama dua hari.

Setelah di serahkan kepada Andi Lala, sepeda motor tersebut di jual kepada Riki Prima Kusuma (23), seorang yang mempunyai usaha bengkel sepeda motor. Warga jalan Desa dua pasar VI perbaungan, Deli Serdang, seharga satu juta delapan ratus ribu rupiah.

"Motifnya Andi Lala selain membunuh Riyanto karena dendam, menurut tersangka Riyanto memiliki hutang pembelian sabu-sabu senilai lima juta rupiah untuk tersangka, namun saat di tagih-tagih, tidak ada kabar dan korban terus mengelak,“ pungkas Rycko.(*)

SAKSIKAN VIDEONYA:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved