Pembunuhan
Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Ini bakal Dihukum Mati, Ini Reaksi Suami Korban
Suara tangisan sayup-sayup terdengar, saat Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman mengulas kembali materi pokok dakwaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Suara tangisan sayup-sayup terdengar, saat Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman mengulas kembali materi pokok dakwaan.
Kronologis pembunuhan sadis menimpa korban, Imelda dan Aura itu dirangkum dalam agenda pembacaan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (23/5) petang.
Baca: Beginilah Penampilan Umi Pipik Terkini, Anda bakal Terperangah saat Lihat Foto dan Tahu Alasannya
Baca: KPK Dalami Pertemuan Sandiaga Uno dengan Nazaruddin, Ada Apa?
Baca: Wapres JK Sempat Keberatan dengan Pernyataan Zulkifli Hasan
Di saat bersamaan, perempuan setengah baya duduk di kursi barisan nomor dua, terus mengusap airmatanya.
Perempuan itu tak lain adalah keluarga Imelda-Aura. Perempuan ini duduk persis bersebelahan dengan La Imron (60), atah Imelda, sekaligus kakek Aura.
Hingga sidang tuntutan hukuman mati selesai dibacakan,, raut wajah wanita itu terlihat memerah.
La Imron Cs, keluarga korban pembunuhan menyaksikan sidang Terdakwa Aliong di PN Sungailiat, Selasa (23/5/2017). (Bangkapos/Fery Laskari)
Suasana haru masih terlihat jelas dari keluarga korban, La Imron Cs. Namun berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini La Imron Cs, tak membuat kegaduhan.
Mereka terlihat tertib menyaksikan proses sidang. "Kami minta hukuman yang seadil-adilnya, tetap hukuman mati..! (pada Aliong)," kata La Imron, ditemui usai sidang, Selasa (23/5) petang.
Sementara itu, walau Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman telah menuntut Terdakwa Aliong berupa pidana hukuman mati, namun Akong, suami sekaligus ayah korban pembunuhan, Imelda-Aura, tak begitu saja sumringah.
Mungkin bagi Akong, tak ada yang bisa mengobati rasa sedihnya, sekalipun pembunuh istri dan anaknya terancam sanksi paling berat.
"Kalau dibilang puas,..belum puas. Karena yang dibunuh dua orang, istri dan anak saya," kata Akong ketika mintai komentarnya oleh Bangka Pos Goup, terkait tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa pada Terdakwa Aliong, Selasa (23/5).
Akong mengaku masih merasa kehilangan kedua orang yang dia sayangi. Namun demikian, Akong bersyukur, Jaksa setidaknya memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.
"Tapi sedikit banyak, saya berterimakasih kepada Jaksa yang sudah menuntut mati Aliong, pembunuh istri dan anak saya. Kalau memang nanti hakim mengabulkan tuntutan jaksa, menjatuhkan vonis hukuman mati, kami sekeluarga akan terima. Mungkin itu yang terbaik bagi Aliong," katanya.
Pembunuh Sadis Itu Bisa Berakhir Diujung Peluru
Aliong diamankan Polres Bangka (bangkapos)
Nasib Aliong benar-benar di ujung tanduk. Jaksa (JPU) Kejari Bangka, Aditia Sulaeman, Selasa (23/5/2017) petang, menuntutnya hukuman mati.
Jika nanti tuntutan ini dikabulkan hakim, maka berarti nyawa Aliong bakal berakhir di ujung peluru.
"Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Terdakwa Aliong telah menyebabkan korban, Aura dan Imelda meningggal dunia. Terdakwa juga dianggap berbebelit-belit di persidangan dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta perbuatan terdakwa merasahkan masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditia Sulaeman membacakan surat tuntutan di muka persidangan, Selasa (23/5) petang.
Jaksa yakin, Terdakwa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga tuntutan mati merupakan hal yang pantas baginya. "Berdasarkan uraian di atas, Pasal ke satu Primer 340 KUHP dan kedua Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak. Dengan perintah tetap ditahan," kata JPU Aditia Sulaeman, meminta hakim mengabulkan tuntutan.
Di persidangan, Jaksa Aditia Sulaeman menyatakan, fakta pembunuhan ini dikuatkan pada keterangan para saksi dan bukti. Selain itu, Terdakwa Aliong secara tegas, mengakui perbuatannya. "Bahwa Terdakwa Aliong telah merampas nyawa orang lain," katanya.
Sementara itu, selama sidang berlangsung, Aliong hanya menundukan kepala. Pembunuh sadis ini menegakan kepala, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Aditia Sulaeman selesai membacakan surat tuntutan.
Dan pada saat bersamaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, M Solihin bertanya padanya. "Saudara Terdakwa Aliong, apakah saudara mengerti? Bahwa jaksa telah menuntut saudara dengan pidana hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, M Solihin pada si pembunuh sadis, Selasa (23/5) petang.
Mendengar pertanyaan itu, Aliong hanya diam penuh tatapan kososng mengarah pada majelis hakim. "Silahkan saudara konsultasikan dulu pada penasihat hukum saudara," kata Solihin, meminta Aliong menghampiri kursi pengacaanya (PH), Jailani di ruang sidang, Selasa (23/5) petang.
Ketika sudah berada di sebelah pengacaranya, Aliong menundukan wajah dibalik kedua tangan, bersimpuh di atas meja. Sedangkan Pengacara, Jailani tampak komat-kamit memberikan pengarahan.
Hanya beberapa detik berlalu, Aliong bangkit dan kembali duduk di kursi pesakitan. "Majelis hakim yang terhormat. Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan (pledoi)," kata Jailani, mewakili Aliong.
Sebelum mengetuk palu penutup sidang, Ketua Majelis Hakim M Solihin didampingi dua anggota, John Paul dan Imelda Sihite, menetapkan jadwal sidang selanjutnya, Selasa depan pukul 10.00 WIB. "Sidang kita tutup, dan akan dilanjutkan pekan depan, dalam agenda pembelaan," kata Solihin.
Ditemui usai sidang, Jaksa (JPU) Aditia Sulaeman kembali menjelaskan secara rinci kepada Bangka Pos Group, maksud tuntutan mati yang dia sampaikan di persidangan.
"Intinya dituntut mati itu, biasanya ditembak mati. Tapi ini kan baru tuntutan. Hukuman mati itu biasanya diakhir dengan tembakan, tapi itupun kalau tuntutan dikabulkan hakim melalui putusan yang inkrah," kata Jaksa Aditia memastikan, dua agenda sidang yang masih akan dilalui terdakwa, yaitu pledoi dan putusan (vonis hakim)..
‪Dilansir sebelumnya disebutkan, pembunuhan sadis terjadi di Desa Rebo Sungailiat Bangka. Kedua korban, Imelda (32) dan anaknya, Aura (6), warga Bedeng Akeh Sungailiat tewas dicekik.
Jasad korban kemudian dimasukan dalam karung dan dibenamkan dalam lumpur bekas tambang inkonvensionall (TI) Jl Cendana Desa Rebo Sungailiat. Jasad korban ditemukan, Selasa (3/1/2017), dua hari setelah kejadian atau setelah pelakunya, Tersangka Aliong (39), Warga Desa Rebo Sungailiat, ditangkap polisi.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati oleh jaksa, sudah dua kali terjadi di Bangka Belitung. Sebelumnya, kasus serupa menimpa Terdakwa Pelaku, Pondreng. Jaksa Kejari Bangka Tengah, Izhar juga menuntut Terdakwa Pondreng dengan ancaman serupa, hukuman mati.
Awalnya, PN Sungailiat dan PT Babel, hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Namun pada putusan kasasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa, menjatuhkan hukuman mati. Proses eksekusi pada Pondreng pun tinggal menunggu waktu.
( Bangka Pos/ Fery Laskari )
Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos dengan judul Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Itu Bakal Dihukum Mati, Ini Reaksi Suami dan Keluarga Korban