Breaking News

Febri Tegaskan Pimpinan KPK tak Akan Temui Amien Rais, Ini Alasannya

Febri menyarankan Amien Rais untuk melapor ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com / DANI PRABOWO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pertemuan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dengan unsur pimpinan lembaga anti-rasuah ini.

Hal ini dilontarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi keinginan Amien Rais setelah namanya disebut jaksa KPK sebagai penerima uang korupsi Alkes semasa Menkes Siti Fadilah Supari.

Baca: Amin Rais Akui Terima Rp 600 Juta dari Yayasan Soetrisno Bachir, Janji Buka-bukaan Senin Depan

Baca: Mengejutkan, Ternyata Ini Profesi Sampingan Ridwan Kamil

"Sejauh ini belum ada permintaan resmi yang kami terima. Dipastikan (tidak ada pertemuan) karena pimpinan sangat menghindari pertemuan dengan pihak terkait dengan perkara," ujar Febri, Jumat (2/6/2017).

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Baca: Kepergok Kencan, Ternyata Begini Wajah Kekasih Naysila Mirdad

Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Menanggapi hal itu, Amien Rais berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan uang tersebut. Amien menyampaikan pertemuan dengan pimpinan KPK akan dilakukan Senin (5/6/2017).

Baca: Begini Nasib Lima Preman yang Peras Pedagang Ramadhan Fair, Lihat Foto-fotonya

Amien menambahkan dirinya tak hanya akan membicarakan soal fakta persidangan yang diungkap jaksa dalam sidang Siti Fadilah tapi juga berniat melaporan dugaan skandal korupsi dua tokoh besar di Indonesia.

Menyoal keinginan laporan dugaan tindak pidana korupsi, Febri menyarankan Amien Rais untuk melapor ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).

"Untuk pelaporan kasus atau ingin memberikan indormasi soal tindak pidana korupsi, silakan disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat di KPK."

Baca: Modal Bismillah, Tangan Ajaib Nenek Ini Mampu Menggoreng Pisang dalam Minyak Mendidih

Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan uang Rp 600 juta oleh Amien Rais dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Nanti soal itu akan didalami oleh penyidik. (Kelanjutannya) tergantung evaluasi penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (2/6/2017).

Baca: Saat Presiden Jokowi Bikin Kaget Jemaah Shalat Tarawih di Masjid Al Muslimun

Febri menyatakan, pihaknya akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Terlebih setelah sidang pembacaan tuntutan, masih ada agenda pembelaan atau pleidoi dan pembacaan putusan majelis hakim.

"Tentu kami cermati fakta yang muncul di persidangan terlebih dahulu," terang Febri.

Baca: Bulu Mata, Penghormatan Terakhir Krisdayanti untuk Yana Zein

Setelah itu nantinya penyidik akan menganalasis seluruh fakta yang ada, termasuk dugaan penerimaan uang Amien, dalam sidang Siti Fadilah.

"Kami analisis seluruh fakta yang muncul tersebut. Nanti penuntut umum tentu akan menyampaikan hasilnya secara berjenjang di KPK," tambah Febri.

Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah Supari. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Dalam kasus ini Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved