Fatwa MUI

Sandiaga Uno Sambut Baik Keluarnya Fatwa MUI Mengenai Penggunaan Medsos

Setelah memeriksa kebenaran informasi tersebut, selanjutnya menurut Sandi, ‎renungkan terlebih dahulu apakan informasi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Sandiaga diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai komisaris di PT Duta Graha Indah untuk tersangka Dudung Purwadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011 serta pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel 2010-2011. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022,Sandiaga Uno mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa Muamalah di Media Sosial.

Menurut Sandi fatwa yang dikeluarkan tersebut sangat positif di tengah maraknya hoax, ujaran kebencian, dan bullying di media sosial.

Baca: Gara-gara Cewek Nyaris Bugil, Akun Vionina Magdalena Paling Dicari di Google, Kenapa?

Baca: Sarwendah Dirawat di Rumah Sakit setelah Lakukan Hal Ini

Baca: Raisa Mulai Rambah Bisnis Fashion, Jualan Koleksi Busana Hasil Rancangannya

‎"Sangat positif dan sangat bijak ‎," kata Sandi di kediaman BJ Habibie, Patra Kuningan, Jakarta Selatan , Selasa, (6/6/2017).

Mengharamkan setiap muslim melakukan ‎bullying, menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan (SARA).

Haram menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong meskipun bertujuan baik. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari. Menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

‎MUI juga menyatakan haram hukumnya memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

 
Haram, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

MUI juga mengharamkan penyebaran konten yang sifatnya pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.

Mengharamkan juga‎ aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Sandi juga mengimbau kepada masyarak untuk tidak mudah percaya dengan informasi melalui medsos. ‎Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Pertama validasi terlebih dahulu‎ informasinya," kata Sandi.

Setelah memeriksa kebenaran informasi tersebut, selanjutnya menurut Sandi, ‎renungkan terlebih dahulu apakan informasi.

Yang kita terima lalu sebarkan itu menyakiti atau menyinggung persaan orang lain atau tidak.

‎"Pastikan yang kita broadcast itu ada dampak positifnya dan tiga panduan utama itu kita bisa memberi nilai lebih dalam menggunakan media sosial ," pungkasnya.

Sebelumnya, ‎Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum menggunakan media sosial. ‎ Penerbitan fatwa tersebut dilandasi kondisi media sosial yang tidak hanya memiliki manfaat, namun juga memiliki nilai mudharatnua.

Isi naskah fatwa tersebut telah diserahkan oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara untuk disebarluaskan ke masyarakat, pada Senin lalu. Menurut Ma'ruf Amin, ‎ fatwa tersebut sangat penting diketahui umat demi kelangsungan ukhuwah Islamiyah.

Isi fatwa tersebut diantaranya menyatakan haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (mengadu domba) dan penyebaran permusuhan.

(Tribunnews/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved