Ini Dia Penghasut Pembunuhan Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi memastikan Faigi Zaro Zega alias Pak Robert (51), menjadi penghasut atau provokator pembunuhan Aiptu (an

Tribun Medan/Array
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah saat menunjukkan senjata tajam milik pembunuh polisi bernama Soza Nolo Lembu di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Kamis (8/6/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi memastikan Faigi Zaro Zega alias Pak Robert (51), menjadi penghasut atau provokator pembunuhan Aiptu (anumerta) Jakamal Tarigan.

Pembunuhan Jakamal berawal saat dirinya melerai keributan di lahan garapan Pasar IV, Desa Serba Guna, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada 2 Juni 2017.

Saat Jakamal melepas tembakan ke udara, para pelaku malah membacoki dan menombak korban. Kemudian pistol Jakamal diambil dan ditembakkan ke dada Jakamal hingga tewas.

Atas kasus ini Pak Robet akan mendekam di penjara dalam jangka waktu yang lama.

Baca: Sudah Tangkap 5 Orang dan Tembak Mati 1 Tersangka Pembunuh Polisi, Polda Masih Buru Pelaku Lain

Baca: Pembunuh Aiptu Jakamal Ditembak Mati, Sembunyi di Pegunungan Terpencil

Baca: Diduga Takut Ditembak, Pembunuh Polisi Menyerahkan Diri

Baca: NEWS VIDEO: Begini Kronologis Pembunuhan Polisi Jakamal Tarigan Menurut Istrinya

Kata Yemi, meski tidak ikut menusuk korban, namun gara-gara pak Robert ini, pembunuhan terjadi.

"Dia tetap dikenakan pasal 338 KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya, bisa dilihat di (buku) KUHP," tegas Yemi di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Kamis (8/6/2017).

Dalam pasal 338 KUHPidana disebutkan, bahwa setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka diganjar hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Hukuman ini bisa bertambah apabila dalam persidangan terbukti bahwa pembunuhan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan ini direncanakan oleh para pelaku.

"Untuk para pelaku yang sudah ditangkap masih berada di Polres Pelabuhan Belawan. Kami masih mendalami lebih lanjut perkara ini untuk mencari pelaku lainnya," ungkap Yemi.

Dalam kasus ini, seorang tersangka bernama Ayu Giawa alias pak Yu (40) menyerahkan diri karena diduga takut ditembak polisi. Ia menyerahkan diri dengan didampingi seorang pendeta/pastor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved