Dinas Pendidikan Ancam Sekolah Memungli, Jamin Biaya Pendaftaran Siswa Baru Gratis
Ancaman itu dibuktikan dengan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang bertugas menindak seluruh praktik pungli di sekolah.
Menjawab soal ini Hasan mengatakan peraturan yang mereka terapkan sama, yakni seluruh sekolah dilarang memungut pungutan tak resmi.
"Kami memerintahkan sama (tak ada pungutan), tapi otonomi sekolah swasta harus dihormati. Mereka diperbolehkan memungut, berapa jumlahnya pun tak bisa kami intervensi," jelas Hasan kepada Tribun, Minggu (11/6).
Baca: Polda Sumut Selidiki PPDB Binjai, Anggota Dewan Gaduh
Baca: Inilah Sekolah yang Melanggar Juknis PPDB 2016
Hasan melanjutkan bahwa ada 380 sekolah dasar (SD) negeri dan 48 sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Medan, yang berdasarkan rapat gabungan antara Dinas Pendidikan dengan Komisi B DPRD Kota Medan, sistem PPDB dibagi dalam beberapa kategori.
Dari total daya tampung sekolah ia mengaku 49 persen di antaranya dijaring berdasarkan nilai ujian tertinggi, 21 persen nilai tes tertulis, 14 persen aspek zonasi siswa, tujuh persen siswa berprestasi akademik, enam persen siswa miskin, dan tiga persen anak berkebutuhan khusus serta anak guru berprestasi.
"Yang diterima jangan hanya siswa pintar, tapi siswa miskin yang dilengkapi dengan surat miskin kelurahan harus diterima, termasuk anak berkebutuhan khusus," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengumuman_ppdb_sman1_20160715_183511.jpg)