Buntut OTT Jaksa Bengkulu, Heboh Perlawanan Tulisan Jaksa Melalui Tagar OTTRecehan

"Kami tetap semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".

Istimewa/Media Sosial
Jaksa bereaksi atas penangkapan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba oleh KPK. 

"Sikap Kejaksaan kan sudah jelas, memberi akses kepada penyidik KPK untuk mengungkap perkara tersebut," kata Rum.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin oknum kejaksaan yang ditangkap dipandang sebagai perbuatan institusi.

Jumlah jaksa di seluruh Indonesia ada lebih dari 1.000 orang. Apa yang menimpa pejabat Kejati Bengkulu, kata dia, jangan sampai digeneralisasi.

"Masih sangat banyak jaksa lain yang baik, penuh dedikasi menjalankan tugas-tugasnya, begitupun integritasnya," kata Prasetyo.

Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Baca: Ada Bukti Jupe Tertular Kanker Serviks dari Gaston yang Suka Gonta-ganti Pasangan

Baca: Heboh, Anggota FPI Dicegat Disuruh Buka Baju, Muncul Tato Bergambar Wanita Telanjang

Baca: Deretan Foto-foto Terakhir Jupe Sebelum Meninggal, Genggaman Tangan Paling Memilukan

Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Kronologi Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, sejak Jumat (9/6/2017) dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved