Buntut OTT Jaksa Bengkulu, Heboh Perlawanan Tulisan Jaksa Melalui Tagar OTTRecehan
"Kami tetap semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan bermula saat tim penyidik KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai akan terjadi transaksi penyerahan uang.
"Tim mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari AAN dan MSU," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Setelah itu, tim KPK bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu. Saat terjadi penyerahan uang sekitar pukul 01.00 dini hari, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.
Menurut Basaria, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat. Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.
Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu. Setelah itu, ketiganya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-bereaksi-atas-penangkapan-kepala-seksi-iii_20170612_171115.jpg)