Astaga Baleg DPR Rekomendasi Pencabutan Larangan Iklan Rokok
Dengan demikian maka iklan rokok, saran Baleg DPR, tetap boleh disiarkan namun dengan membatasi jam siaran.
"Biasanya di internet dan billboard. TV jarang lihat", kata Bima.
Meski begitu Bima berkata bahwa dia tidak terpengaruh dengan iklan rokok karena 'sudah tahu bahayanya;.
"Sudah tahu risiko kesehatan kalau ada nikotin, tar, kan bahan-bahan berbahaya", kata Bima.
Namun mungkin Bima termasuk yang 'langka' karena menurut Yuswohady pihak-pihak sponsor acara tertentu juga efektif menjaring perokok baru di kalangan usia muda berhubung kelompok tersebut mudah dipengaruhi oleh informasi di sekitar mereka.
Pelarangan penuh iklan, promosi, sponsor rokok
Meski penggunaan digital meningkat, anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando, yakin bahwa pengaruh televisi masih sangat besar di masyarakat.
"Penelitian-penelitian terakhir masih menunjukkan angka penggunaan televisi yang besar", kata Nina.
"Pengalaman dari negara lain, kalau ada pelarangan iklan rokok, maka yang pertama kali dilarang adalah media televisi karena paling berpengaruh."
Nina -yang juga menjabat Ketua Yayasan Pemerhati Media Anak (YPMA)- menambahkan bahwa untuk media digital, kelompoknya sudah meminta Kementrian Komunikasi dan Informasi agar mengatur media internet.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang salah satu ketentuannya adalah pelarangan penuh iklan, promosi, maupun sponsor dari perusahaan rokok.
BBC Indonesia/Mehulika Sitepu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rokok_20160601_135517.jpg)