Perwira TNI AU Disidang Dewan Adat Dayak Akibat Pukul Ayah dan Anaknya, Ini Vonisnya

"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Budi Baskoro
Suasana sidang adat Dayak atas kasus pemukulan warga oleh seorang perwira TNI Angkatan Udara di Pangkalan Bun, Sabtu (17/6/2017) 

TRIBUN-MEDAN.COM, KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjatuhkan sanksi denda adat dua buah pantis (guci antik), dan 15  belanga senilai Rp 30 juta kepada perwiran TNI Angkatan Udara, Mayor Kal Fatkur Arifin.

Baca: Setelah jadi Pacar Berondong Muda Si Cantik Chelsea Islan, Sikap Bastian Steel Jadi Gini

Denda tersebut sebagai sanksi atas pemukulan warga kampung Dayak, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, pada Rabu (31/5/2017) lalu.

Dalam sidang kedua yang digelar di Rumah Betang Dayak Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Sabtu (17/6/2017) itu, Fatkur tampak hadir.

Baca: Sedihnya! Dua Anak Ini Dibuang Ibunya, Si Abang Berusia 6 Tahun Rela Menjaga Adiknya yang Masih Bayi

Sebelumnya pada sidang pertama, dia tidak menghadirinya.

Berpakaian kasual, kaos merah berkerah, Fatkur didampingi Mayor POM Pintoko Agung, yang menjadi salah satu saksi insiden pemukulan, dan Lettu POM Hendra Kinantaka, Komandan Satuan POM PangkalanTNI AU (Lanud) Iskandar Pangkalan Bun.

Baca: Akan Menikah, Tyas Mirasih Sebar Lebih dari 2 Ribu Undangan

Keputusan nilai denda itu berdasarkan pertimbangan, Fatkur telah melakukan dua kali pemukulan, yang nilai dendanya dua pantis (Rp 10 juta), dan satu pantis karena telah membuat gaduh kampung, yang disebut kemaparan laman.

Vonis berasal dari tuntutan tujuh orang let (jaksa) adat Dayak. Sementara denda 15 belanga dari DAD Kotawaringin Barat sebagai denda kemaparan laman juga.

Baca: Ketua DPRD dan Dua Wakilnya serta Kadis PU Tersangka Suap yang Kena OTT

"Dengan senang hati kami mohon saudara Faktur menerima keputusan adat ini. Jangan salah persepsi. Ini bukan pemerasan. Ini sanksi adat, yang diuangkan senilai uang negara untuk memudahkan," jelas Sukarna ketua sidang dalam penyampaian keputusannya.

Akui pemukulan

Sebelum keputusan diambil, Fatkur mengakui melakukan pemukulan dua kali. Pemukulan pertama terhadap Giancarlo Fiesta (18), dan yang kedua kepada Freddy (53), orangtua Giancarlo.

Fatkur mengaku khilaf dan emosi karena sebelumnya mobil yang dikemudikannya sempat dipotong jalannya oleh Freddy, di kawasan Bundaran Pancasila.

Baca: Memalukan Kapal Perang Amerika yang Punya Teknologi Canggih Remuk, Ini Penampakannya

Ia mengaku memukul Giancarlo karena merasa direkam saat terjadi adu argumen antara dirinya dan Pintoko Agung dengan Freddy.

"Pemukulan kedua saya lakukan saat Freddy berkomunikasi dengan komandan, Pintoko juga, di depan mobil," kata dia.

Sementara di tempat yang sama Giancarlo mengaku dipukul tiga kali pada wajahnya.

Baca: Oknum Polisi Ini Bawa Istri Sah Menjenguk Pacar Gelapnya Bersalin, Ini yang Terjadi

Ia pun berani bersumpah atas pengakuannya itu. Namun, saksi yang melihat kejadian itu hanya melihat persis pemukulan satu kali.

"Yang saya lihat cuma satu kali. Saya langsung lari takut kena pukul juga," kata Gatot warga setempat yang jadi saksi insiden itu.

Dalam sidang itu juga dikonfrontir tuduhan bahwa Fatkur melakukan pengancaman dan menantang keluarga korban yang mayoritas merupakan orang Dayak Pasir Panjang, saat melaporkan kasus ini ke Satuan POM Lanud Iskandar Pangkalan Bun, Rabu (31/5/2017) malam.

Baca: Rampok yang Tewaskan Davidson, Beraksi di 23 Lokasi dalam 2 Bulan, Poskonya di Apartemen

Fatkur menyanggah dirinya menantang dan menghina orang Pasir Panjang, hingga pimpinan daerah dengan pernyataan 'tidak takutnya'.

"Saya tidak takut sama siapapun. Dilaporkan bupati dan gubernur saya tidak takut karena saya benar (dalam insiden lalu lintas). Posisi saya sedang emosi dan khilaf saat kejadian," kata Fatkur.

Dalam sidang itu, Kepala Dinas Logistik Lanud Iskandar itu menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya pada Freddy sekeluarga, dan warga Pasir Panjang.

Ia mengaku datang karena menghargai sidang adat ini. Saat sidang pertama, ia tengah berada di Makassar.

Terkait denda yang diberikan, Fatkur menyatakan akan memikirkan dulu apakah menerimanya atau tidak.

Ia mengatakan denda yang dikenakan padanya sangat berat, apalagi, kata dia bakal menerima sanksi secara militer.

"Mungkin kami meminta kebijakan," kata dia.

Fatkur diberi waktu tiga hari untuk membayar denda itu. Sukarna menegaskan, putusan denda itu tak bisa ditawar lagi.

"Kalau hukum adat bisa ditawar, keenakan. Kalau tidak selesai di kabupaten, kita serahkan ke DAD Provinsi," tegasnya.

Sidang ini dihadiri puluhan orang. Selain warga, juga tampak puluhan orang dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak(Batamad) yang mengenakan pita merah di bahunya.

NUGROHO BUDI BASKORO

Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Sidang Adat Dayak, Perwira TNI AU Didenda 2 Guci Antik dan 15 Belanga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved