Edisi Cetak Tribun Medan

Tahun Ajaran Baru, Guru Mengajar Jadi 40 Jam Seminggu dan Sekolah Hanya Lima Hari

Mulai tahun ajaran 2017/2018, pemerintah menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah.

Tribun Medan/Abul Muamar
Para siswa di SMP Negeri 2 Medan, Jalan Brigjen Katamso, tampak serius mengerjakan soal-soal Ujian Nasional (UN) SMP hari pertama, Senin (9/5/2016). 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Mulai tahun ajaran 2017/2018, pemerintah menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah. Meskipun banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, namun realisasi kebijakan akan dilakukan mulai 19 Juli 2017.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan lima hari sekolah. Tapi, katanya, tidak ada yang namanya full day school, seperti yang ramai diperbincangkan.

Selama pelaksanaan lima hari kerja, guru harus memenuhi 40 jam. Aktivitas tidak hanya tatap muka di kelas, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas di luar sekolah untuk mengembangkan karakter siswa.

"Istilahnya bukan full day school. Tidak ada istilah full day school. Yang ada lima hari kerja, lima hari sekolah dan itu dilaksanakan secara bertahap," kata Sumarna di gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jika tatap muka tidak memenuhi 24 jam, maka, diberikan konversi. Ia menjelaskan, seorang guru 40 jam di sekolah selama seminggu. Selama 24 jam diberi konversi membimbing dan melaksanakan tugas lain. Tugas lain untuk siswa-siswi SD adalah penerapan dan penguatan pendidikan karakter (P2K).

Baca: Ingin Mendapatkan Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan yang Harus Dilakukan

Baca: Malam Lailatul Qadar Memang Rahasia Allah, Tapi Tanda-tanda Kehadirannya Bisa Dirasakan Manusia

Dalam membuat aturan 40 jam mengajar, pemerintah membuat poin-poin perubahan untuk mempermudah guru memenuhi target 5 M, mencakup, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran atau tatap muka baik di sekolah atau di luar sekolah untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Yang ketiga adalah menilai. Keempat membimbing. Terakhir, melaksanakan tugas tambahan.

Menurut dia, penerapan kebijakan itu tidak serta merta membuat sekolah harus menerapkan sekolah selama lima hari selama sepekan. Yang penting sesuai standar yang ditentukan.

Apabila ada sekolah belum menerapkan peraturan itu tidak akan kena hukuman. Untuk mencapai itu semua, kata dia, sumber daya manusia (SDM) harus mampu mengikuti mekanisme yang ada.

"Nanti tidak semua sekolah melaksanakan lima hari. Kalau yang tidak menerapkan tidak ada hukuman. Di dalam permen disebutkan secara bertahap," ujarnya.

Aturan mengenai lima hari kerja diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Kehadiran Peraturan Menteri itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengkritik kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah, karena tidak berorientasi kepada hak anak-anak.

"Indonesia bukan Jakarta. Indonesia juga bukan hanya kota. Kebijakan tersebut berangkat dari pikiran masyarakat kota besar," tutur Retno.

Menurut dia, kebijakan itu hanya dapat diterapkan di kota-kota besar. Dia menilai pemerintah tidak melihat fakta-fakta lainnya, seperti kewajiban anak terhadap orangtua, sarana prasarana di sekolah dan kota tempat tinggal.

"Kualitas pendidikan itu tidak ditentukan lamanya belajar di sekolah," tambahnya.

Ubah Peraturan
Kemendikbud akhirnya mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam. Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, menjadi 40 jam kerja dalam seminggu. Kebijakan ini menyusul rencana perubahan jam sekolah menjadi lima hari dalam seminggu dan delapan jam per hari.

Sumarna mengemukakan, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Ia memastikan, peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018. Itu berarti kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi.

"Kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5 M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan Pramuka atau menjadi wali kelas," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaji ulang rencana kebijakan belajar delapan jam sehari.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ia dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah berdiskusi dengan Muhadjir, terkait rencana kebijakan tersebut.

"Memang kemarin kami ini sudah berdiskusi dengan Mendikbud, Mensesneg karena diminta Presiden untuk mengaji kebijakan tersebut," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis lalu.

Soal apa keputusan final terkait rencana kebijakan itu, Pramono mengatakan, wewenang tetap berada di Mendikbud Muhadjir. "Untuk lebih detailnya, tanyakan kepada Mendikbud deh," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut memastikan pemerintah sudah menangkap keresahan di masyarakat, terkait rencana kebijakan tersebut. Namun di sisi lain, Pramono mengingatkan semua pihak untuk tidak asal merespons sebuah kebijakan, apalagi masih dalam tahap rencana.

Ia menyarankan, semua pihak melihat rencana kebijakan secara jelas terlebih dahulu, baru mengutarakan pendapat.

Pendidikan Karakter
Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan implementasi dari kebijakan Kemendikbud tentang delapan jam belajar dalam sehari, selama lima hari sekolah.

PPK ini akan diterapkan di sekolah-sekolah tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Lantas seperti apa penerapan dan bentuknya?

Staf Ahli Menteri Urusan Bidang Pengembangan Karakter Arie Budiman mengatakan, esensi PPK ini akan berdasarkan pada aktualisasi nilai-nilai dalam Pancasila. Sebenarnya, dalam kurikulum 2013, Arie mengatakan, salah satu fondasi tujuannya yakni pembentukan karakter sehingga PPK ini jangan dianggap hal baru.

Dalam pelaksanaan PPK, lanjut Arie, akan diserahkan kepada guru di sekolah, dan disesuaikan dengan kearifan lokal tempat sekolah berada.

"Di dalam praktik setiap sekolah diberi kebebasan kreativitas sesuai dengan kondisi dan budaya sekolah tersebut, dan juga kemampuan atau sumber daya sekolah tersebut," kata Arie pada acara membahas kebijakan lima hari sekolah, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

Dengan adanya PPK, siswa tidak hanya mengejar nilai akademis semata. Tetapi, pendidikan yang juga berkaitan dengan olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga. "Keseimbangan dari empat aspek ini menjadi prioritas dalam penguatan pendidikan karakter," ujar Arie.

Karena itu, PPK akan diintegrasikan dengan pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di sekolah. Kegiatan intrakurikuler merupakan mata pelajaran umum yang biasa diterima siswa.

Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter siswa.

Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler, misalnya kegiatan karya ilmiah, latihan olah bakat atau minat, dan keagamaan. Menurut Arie, porsi pembagiannya, PPK nanti sebanyak 70 persen sedangkan pelajaran umum 30 persen.

Sumber belajar untuk kegiatan PPK, menurut Arie, tidak hanya di dalam sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Salah satu contoh menurut dia yakni mengunjungi musem atau objek belajar lainnya.

"Atau mengundang sumber belajar datang ke sekolah," ujarnya. Arie mengatakan, target PPK ini yakni menciptakan generasi emas pada 2045. Anak-anak diharapkan punya kekuatan pada karakter dan literasi dasar.

Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, kebijakan delapan jam belajar dalam sehari jangan dianggap bahwa siswa akan belajar pelajaran konvensional seluruhnya. Tetapi, pelajaran tentang PPK akan diselipkan di dalamnya.

Menurut Hamid, sudah ada 9.800 sekolah, yang sudah menerapkan kebijakan PPK ini. Sebagai gambaran, Kemendikbud menyebut ada 230 ribu lebih sekolah di Tanah Air.

"Coba lihat sekolah yang sudah menjalankan, dipastikan karakter siswa jauh lebih baik daripada yang belum. Bisa dipastikan prestasi siswa bagus," ujar Hamid. Ia meminta agar kegiatan PPK tidak melulu dipersepsikan bahwa guru harus menggiring murid ke luar sekolah.

Sumber belajarnya, menurut dia, bisa juga didapat di sekolah, seperti di perpustakaan atau dari guru. Soal kesiapan guru dengan kebijakan ini, Hamid meminta agar tidak meremehkan kualitas guru.

"Kita jangan underestimate kepada guru dan kepala sekolah. Kalau dikasih kesempatan, mereka mampu kok berkreasi. Kita ingin dorong guru jangan hanya mengajar tatap muka, tapi banyak fasilitas kegiatan belajar yang bervariasi," ujar Hamid.(gle/kps)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved