Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Ini Video yang Dipermasalahkan
Video yang diunggah pada akhir Mei 2017 tersebut dianggap bermuatan ujaran kebencian karena kata-kata yang terlontar dari mulut Kaesang.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Maksud video itu diduga terkait aksi 411 yang berakhir diwarnai kericuhan.
Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dijerat UU ITE
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*)
KLIK BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA
Baca: Dikirimi Foto Pria Telanjang, Pembalasan Gadis Pemberani Ini Buat Dirinya Jadi Pahlawan
Baca: Gak Nyangka Banget, Bikin Ngiler Ini yang Terjadi pada Penari Telanjang setelah Show
Baca: Begini Mewahnya Kehidupan Artis Rupawan Ini selepas Dinikahi Pengusaha Kaya
Baca: Momen Mulan Jameela Terlihat Marah dan Menepis Tangan Ahmad Dhani
Baca: Wow, Tyas Mirasih Siapkan 4 Baju Pernikahan, untuk Acara Apa Aja Ya?
Baca: Pernikahannya Semakin Dekat, Sammy Simorangkir Masih Harus Selesaikan Kontrak Kerja
Baca: Reaksi Kapolri Begitu Tahu Putra Bungsu Presiden Jokowi Tersandung Kasus Dugaan Penodaan Agama
Baca: Keluarga Bayi Ajaib akan Dilapor ke Polisi, Dianggap Pembohongan Publik
Baca: Ini Pengakuan Mendebarkan, Detik-detik Polisi Korban Selamat dari Penyerangan Duo Teroris