HTI Lakukan Ini setelah Dibubarkan Jokowi Melalui Perppu Ormas
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017).
Baca: Ini Pertimbangan Pemerintah Terbitkan Perppu yang Membubarkan Ormas Anti-Pancasila
Baca: Sempat Gagal Nikah, Kini Artis Ini Tuai Pujian saat Acara Ngunduh Mantu
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.
Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
"Besok akan disampaikan langsung oleh Pak Menkopolhuman di Istana," ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).
Baca: Istri Pakar Telematika ITB Hermansyah Dipertemukan dengan Dua Pelaku, Gini Katanya
Baca: Calon Siswa Akpol Sumut Protes Ada Tambahan Kuota Khusus untuk Anak Pejabat Polda Sumut
Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017).
Baca: 5 Fakta Penangkapan Artis Sinetron Ammar Zoni, yang Kelima Pasti Bikin Anda Kaget
Pertemuan itu akan membahas langkah-langkah HTI untuk menggagalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan segera diterbitkan pemerintah.
Perppu tersebut muncul sebagai salah satu cara pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya HTI.
"Tentu saja kami akan mencermati seperti apa bentuk Perppu itu. Sudah kami komunikasikan dengan Pak Yusril. Besok kami akan konsultasi dengan Pak Yusril," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017) malam.
Baca: Aktor Ini Gantikan Ammar Zoni di Sinetron Anak Langit, Netizen Protes
Menurut Ismail, HTI sudah memprediksi pemerintah akan menerbitkan Perppu sejak pengumuman rencana pembubaran HTI oleh Menko Polhukam Wiranto, pada 8 Mei 2017.
Oleh karena itu, HTI akan menempuh upaya hukum berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Perppu tersebut.
Baca: Unggah Foto Mulan dan Berikan Pujian, Ahmad Dhani Malah Dikritik
"Sebenarnya kami sudah memprediksi akan keluarnya Perppu. Bila benar keluar maka kami akan ajukan judicial review ke MK," ujar Ismail.
14 Ormas Islam mendukung
Namun Ketua Lakpesdam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan, meskipun terlambat, langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas patut dihargai.
Rumadi mengatakan, selama lebih kurang dua bulan lamanya, Menko Polhukam Wiranto gembar-gembor perihal sikap politik pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.
Namun, kata Rumadi, pemerintah juga terlihat belum mempersiapkan secara matang langkah apa yang akan diambil.
Apakah langkah yang akan diambil itu mengikuti prosedur pembubaran ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas, atau seperti apa.
"Tampaknya pemerintah tidak mau mengikuti prosedur dalam UU Ormas yang memang cukup rumit dan lama," kata Rumadi kepadaKompas.com, Rabu (12/7/2017).
"Pilihan pemerintah membuat Perppu merupakan upaya legal untuk 'mem-by pass' prosedur rumit tersebut," lanjut Rumadi.
Menurut Rumadi, Perppu ini akan mampu menyederhanakan prosedur pembubaran ormas, dan sebagai landasan pemerintah untuk mengambil langkah terhadap Ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.
Kendati demikian, Rumadi menambahkan, tentu saja kepentingan dan kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu bisa diperdebatkan.
"Salah satu saluran perdebatan itu di DPR. DPR nanti bisa memberi penilaian sehingga perppu tersebut diterima sebagai UU atau tidak," imbuh Rumadi.
Dia menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan Perppu itu, masih ada saluran konstitusional untuk mempersoalkan seperti melakukan uji materi.
Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.
Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.
Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).