Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP, Ini Kerugian yang Ditimbulkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Setya Novanto. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Baca: Lihatlah Cara Mengagumkan Pria Ini setelah Tahu Istrinya Selingkuh, Sangat Unik dan Langka

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. 

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Cara Kerja Mengerikan Para Wanita Pemburu Sperma, Suntik Lelaki lalu Memperkosanya Beramai-ramai

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.

Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.

Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.

Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.

Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.

Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP.

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.

Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.

(Kompas.com/Abba Gabrillin)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul  KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP 

*******

BACA BERITA-BERITA POPULER BERIKUT INI 

Baca: TERUNGKAP! Ternyata Penyebar Rekaman CCTV Kapolres di Tempat Hiburan Malam Adalah

Baca: NEWS VIDEO: Rekaman Lengkap CCTV Kapolres Cecoki Bobby Minuman Keras, Ini Penjelasan Kapolda

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP, Ini Kerugian yang Ditimbulkan

Baca: Duh, PNS Paling Cantik Unggah Foto Menggoda, Pesan ke Jokowi: Kerja Juga Harus Makan 

Baca: Mukjizat, Nenek Rohaya Hamil Bukan Mustahil, Lansia Ini Buktikan Bisa Punya Keturunan 

Baca: Mengejutkan, Fahri Hamzah Serukan Blokir Akun Jokowi, tapi Gini yang Terjadi

Baca: Gila, 22 Tahun Disekap Majikan Arab Saudi, Total Upah Sukmi Tidak Dibayar Rp 586 Juta

Baca: Disekap Majikan dan 22 Tahun Tak Digaji di Arab Saudi, Sukmi Pulang Berderai Air Mata

Baca: Rihanna Terpikat Pengusaha Arab, Tajir Harta tak Habis Sampai 7 Turunan

Baca: Mengejutkan, Pejabat Sewa Penari Striptease di Inul Vizta, Ini 4 Penari Telanjang yang Ditangkap

 

Baca: Video Bugil Nikita di Kamar Tidur, Suara Pria Bule: Wow! Already Understand

Baca: Unggah Video Pamer Dada, Ternyata Nikita Mirzani Mau Perlihatkan Ini

Baca: Mitsubishi Bocorkan Bentuk Asli MPV Expander, Si Pembunuh Avanza

Baca: Peminat MPV Pesaing Tangguh Avanza dari Mitsubishi Membeludak Tembus 16 Ribu

Baca: All New Nissan Grand Livina, MPV Idaman Keluarga dengan Desain Mewah dan Elegan

Baca: Ahmad Dhani Banjir Kecaman Pajang Foto Ini Sampai Terungkap Urusan Ranjang Mulan Jameela 

 

Baca: Ketty Ingin Sembuh dan Sekolah Lagi

Baca: Bikin Menitikkan Air Mata! Bocah Penderita Kanker Tulang Tulis Puisi Ini Agar Ibunya Tak Menyerah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved