Edisi Cetak Tribun Medan
Taksi Online, Sopir Grab Car Takut Jadi Pengangguran
Menjadi pengemudi GrabCar, Usman mengaku pendapatannya rata-rata Rp 200 ribu per hari. Sebelumnya, ia hanya sekadar sopir rental mobil. Kini, dirinya
"Belum ada arahan dari pusat. Kami juga sudah sampaikan ke pusat terkait imbauan tersebut, silakan hubungi manajemen pusat," jelas Fariz.
Baca: Merasa Ditipu Pihak Manajemen, Sopir Taksi Online Kepung Kantor Grab
Baca: Sopir Taksi Online Rela Tak Lebaran Bareng Keluarga Karena Dijanjikan Bonus Besar, Tapi di-PHP-in
Belum Ada Sanksi
Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat, mengatakan imbauan berisi larangan beroperasinya taksi online sebenarnya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan.
Ia menjelaskan, sebelum adanya rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, mereka belum bisa memberikan sanksi kepada taksi online yang masih beroperasi.
"Ini langkah awal bersama Satlantas Medan memberi kenyamanan ke masyarakat. Langkah selanjutnya akan diputuskan di rapat bersama Dishub Provinsi pada Rabu (19/7), karena pengurusan izin operasi wewenang Dishub Provinsi," ucap Renward.
Ia menceritakan, sebenarnya sudah ada beberapa angkutan yang mengurus izin usaha angkutan, namun tak dilanjutkan dengan izin operasi.
"Izin usaha angkutan sudah banyak. Ini sifatnya umum, bisa taksi konvensional atau online. Seharusnya diurus juga izin operasi, diizin itu baru dijelaskan untuk taksi online atau tidak," sambungnya.
Menurut dia, pabila taksi online sudah mengurus izin operasi di Dishub Provinsi, maka dapat melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, sehingga bisa beroperasi dengan legal.
"Wewenang Dishub Medan hanya di KIR, kalau sudah sampai ke tahap KIR berarti sudah lulus di Dishub Provinsi. Sudah dapat dilegalkanlah," pungkasnya.(hen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/taksi-online_20170716_125223.jpg)