Edisi Cetak Tribun Medan

Taksi Online, Sopir Grab Car Takut Jadi Pengangguran

Menjadi pengemudi GrabCar, Usman mengaku pendapatannya rata-rata Rp 200 ribu per hari. Sebelumnya, ia hanya sekadar sopir rental mobil. Kini, dirinya

Hand Out
Pemasangan spanduk larangan beroperasi taksi berbasis online di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu. 

"Belum ada arahan dari pusat. Kami juga sudah sampaikan ke pusat terkait imbauan tersebut, silakan hubungi manajemen pusat," jelas Fariz.

Baca: Merasa Ditipu Pihak Manajemen, Sopir Taksi Online Kepung Kantor Grab

Baca: Sopir Taksi Online Rela Tak Lebaran Bareng Keluarga Karena Dijanjikan Bonus Besar, Tapi di-PHP-in

Belum Ada Sanksi
Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat, mengatakan imbauan berisi larangan beroperasinya taksi online sebenarnya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan.

Ia menjelaskan, sebelum adanya rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, mereka belum bisa memberikan sanksi kepada taksi online yang masih beroperasi.

"Ini langkah awal bersama Satlantas Medan memberi kenyamanan ke masyarakat. Langkah selanjutnya akan diputuskan di rapat bersama Dishub Provinsi pada Rabu (19/7), karena pengurusan izin operasi wewenang Dishub Provinsi," ucap Renward.

Ia menceritakan, sebenarnya sudah ada beberapa angkutan yang mengurus izin usaha angkutan, namun tak dilanjutkan dengan izin operasi.

"Izin usaha angkutan sudah banyak. Ini sifatnya umum, bisa taksi konvensional atau online. Seharusnya diurus juga izin operasi, diizin itu baru dijelaskan untuk taksi online atau tidak," sambungnya.

Menurut dia, pabila taksi online sudah mengurus izin operasi di Dishub Provinsi, maka dapat melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, sehingga bisa beroperasi dengan legal.

"Wewenang Dishub Medan hanya di KIR, kalau sudah sampai ke tahap KIR berarti sudah lulus di Dishub Provinsi. Sudah dapat dilegalkanlah," pungkasnya.(hen)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved