HORE! Pemprov Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2017

Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai hari ini, Rabu (19/7/2017), hingga 31 Agustus 2017.

KompasOtomotif | Author : Agung Kurniawan
Ilustrasi STNK 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.

Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai hari ini, Rabu (19/7/2017), hingga 31 Agustus 2017.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pemutihan denda tersebut dilakukan agar WP segera melunasi tunggakan pajak mereka.

Baca: Tiga Orang Ini Sebar Surat Palsu Atas Nama Presiden Jokowi untuk Minta Uang kepada 51 BUMN

Baca: Tertangkap Kantongi Empat Butir Ekstasi, Tongam Siregar Tak Hadir Saat Pemusnahan Barang Bukti

"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

Edi menuturkan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.

Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir, lanjut Edi, akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi.

Selain itu, kendaraan yang sudah 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan diderek. Kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500.000 per malam.

Edi menuturkan, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua mencapai 3 juta dari 6,5 juta kendaraan. Sementara itu, penunggak pajak kendaraan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.

Berdasarkan informasi di laman resmi bprd.jakarta.go.id, pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.

2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.

3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat.

4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.(*)

Berita sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2017  

*******

BACA BERITA-BERITA POPULER BERIKUT INI 

Baca: Sebelum Tewas, Ini Optimisme Oka Mahendra Putra Soal Bisnis Media Sosial Bersama Awkarin

Baca: Curigai Kematian Mantan Pacar Awkarin, Polisi Mulai Endus Keanehan Kabar Bunuh Diri Oka

Baca: Bangkrut dan Putus dari Awkarin, Bos Takis Entertainment Meninggal, Tenggak Racun Sianida?

Baca: Heboh Uang NKRI Ditolak di Luar Negeri, Menohok Jawaban Bank Indonesia

Baca: Tindakan Tak Terduga Pretty Asmara, Teriak Saya Dijebak, Saya Dijebak

Baca: Gak Nyangka, Eks Personel Cherybelle Tinggal Bareng Suami di Ruko Biasa Ini tetapi . . .

Baca: Mengenal Lebih Dekat Syamsuddin Nur Makka, Ustaz Muda yang Ceramahnya Kepeleset Sebut Pesta Seks

Baca: Cantiknya Gadis 18 Tahun yang Dinikahi Kakek 62 Tahun, Bikin Baper Jomblo

Baca: Kisah Cinta Kakek 62 Tahun Nikahi ABG 18 Tahun, Maharnya Segini Lo

Baca: Mukjizat, Nenek Rohaya Hamil Bukan Mustahil, Lansia Ini Buktikan Bisa Punya Keturunan

Baca: Posting Foto Lawas Ini Beberapa Hari Sebelum Babak Belur, Axel Tuai Simpati Netizen

Baca: Jeremy Thomas Hendak Bawa Axel ke Singapura, Ternyata Sudah Ada Pencekalan Dari Pihak Kepolisian

Baca: Curigai Kematian Mantan Pacar Awkarin, Polisi Mulai Endus Keanehan Kabar Bunuh Diri Oka

Baca: Walau Sering Dirisak, Ayu Ting Ting Ternyata Dikagumi Sederet Aktor India Tampan Ini

Baca: Unggah Video Pamer Dada, Ternyata Nikita Mirzani Mau Perlihatkan Ini

Baca: Video Bugil Nikita di Kamar Tidur, Suara Pria Bule: Wow! Already Understand 

Baca: Lama Tak Muncul Tergabung Sekte Pemuja Seks, Penyanyi Terkenal Ini Dituntut Menyekap 6 Wanita

Baca: Inilah Pengakuan Ustaz Syam dan Permohonannya usai Menyebut Pesta Seks di Surga dalam Ceramahny

Baca: Alamak, Nenek 80 Tahun Paksa Perjaka 13 Tahun Berhubungan Intim hingga 10 Kali

Baca: Akhirnya 15 Pelajar Pelaku Bullying Dikeluarkan dari Sekolah, KJP Ikut Dicabut

Baca: NEWS VIDEO: Rekaman Lengkap CCTV Kapolres Cecoki Bobby Minuman Keras, Ini Penjelasan Kapolda

Subcribe YouTube Tribun Medan 

Baca: Mengejutkan, Pejabat Sewa Penari Striptease di Inul Vizta, Ini 4 Penari Telanjang yang Ditangkap

Baca: Mitsubishi Bocorkan Bentuk Asli MPV Expander, Si Pembunuh Avanza

Baca: Peminat MPV Pesaing Tangguh Avanza dari Mitsubishi Membeludak Tembus 16 Ribu

Baca: Tak Disangka, Ternyata Ini Posisi Main Wayne Rooney di Everton

Baca: Inilah Gol Perdana Romelu Lukaku untuk Manchester United sejak Direkrut dari Everton

Baca: Kala Mulan Jameela Komentari Postingan Maia Estianty Pakai Akun Ini, Warganet: Kasihan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved