Ada Tiang Striptis, Ini 4 Fakta Bus Diskotek yang Dihentikan Operasinya oleh Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya bus diskotik milik Perusahaan Otobus (PO) Royale VIP.

KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat melihat bis diskotek, Jumat (21/7/2017). 

Baca: Astaga, Nenek 80 Tahun Cabuli ABG 13 Tahun Berkali-kali, Ngaku Berhubungan Intim

Baca: Cinta Laura Pakai Bra Bolong Bikin Dadanya Kelihatan, Netter Resek Malah Bahas Ukurannya

Dua buah televisi dan tempat bartender juga melengkapi bus tersebut. 

Serta beberapa speaker suara dipasangkan di dalam bus tersebut.

Terdapat pula sebuah toilet yang berada di sebelah tangga keluar.

Menurut Pudji, bus tersebut didesain seperti tempat untuk karaoke.

"Seperti tempat karaoke begitu ya, ada lampu-lampu, kemudian ada TV, monitor untuk pilih lagu. Musiknya bisa keras. Bisa ditutup kacanya pakai tirai biar enggak kelihatan dari luar," kata Pudji saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (21/7/2017) malam.

Posisi bangku dengan bagian belakang dibatasi oleh sekat berwarna hitam.

Sekat tersebut akan menghalangi pengemudi bus untuk berinteraksi dengan penumpang yang memesan jasa bus tersebut.

"Ini yang lagi kami selidiki. Kalau memang benar begitu, kan bisa saja ada yang order minta ke Puncak atau bagaimana, lalu di dalamnya enggak tahu apa yang terjadi karena sopirnya enggak bisa lihat mereka," ujar Pudji.

Pudji mengaku mendukung ide kreatif dari bus ini.

Namun ia mengingatkan akan syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti izin yang telah ditetapkan.

"Saya dukung apabila ada kreatifitas baru. Akan tetapi, safety kenyamanan harus oke dan untuk peruntukan apa nanti, penumpang atau tranportasi. Kalau ada hal lain, kita dalami dulu dalam study, setelah oke kita lakukan pelaksanaan," pungkas dia.

4. Bertarif Rp 3 Juta untuk Tiga Jam

Tarif untuk merasakan fasilitas mewah dalam bus tersebut ternyata tidaklah murah.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved